SBT Hari Ini

Polemik SK Ganda Kepsek SD Negeri 5 Bula, Ini Penjelasan Hamida Kilbaren

Bupati Fachri Husni Alkatiri telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) berbeda terkait penugasan kepala sekolah Hamida Kilbaren. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PENOLAKAN KEPSEK - Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bula, yang baru, Namida Kilbaren, saat diwawancarai TribunAmbon.com di lokasi sekolah, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Polemik pergantian Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru dan wali murid. 

Pasalnya, dalam satu bulan terakhir, Bupati Fachri Husni Alkatiri telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) berbeda terkait penugasan kepala sekolah Hamida Kilbaren

Dimana, untuk SK pertama yang diterbitkan pada 8  Oktober 2025 lalu, menempatkan Hamida Kilbaren sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 1 Bula.

Selanjutnya pada 23 Oktober 2025, Bupati Fachri kembali menetapkan Hamida Kilbaren pada SD Negeri 5 Bula, hanya dalam kurun waktu dua Minggu saja.

Baca juga: Usai Pemalangan Sekolah, Aktivitas Belajar di SD Negeri 5 Bula Kembali Normal

Menanggapi hal itu, Hamida Kilbaren, akhirnya angkat bicara menanggapi kabar tersebut. 

Ia membenarkan bahwa ada dua SK yang dikeluarkan dalam bulan Oktober 2025. 

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Dinas Pendidikan.

“Memang SK pertama terbit tanggal 8 Oktober di SD Negeri 1 Bula. Tapi kemudian pada tanggal 23 Oktober, keluar lagi SK baru yang menugaskan saya di SD Negeri 5 Bula,” ujarnya  kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Jamin Perlindungan Bagi Pekerja, Pemda dan Pemkot Ambon Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku

Menurutnya, pergantian itu dilakukan tanpa penjelasan resmi dari pihak dinas. 

Hamida mengaku hanya menerima pemberitahuan bahwa ada perubahan penugasan, dan diminta untuk mengikuti keputusan yang berlaku.

“Itu di luar pengetahuan saya. Kami ini hanya pelaksana di lapangan, sedangkan keputusan ada di tingkat atas. Jadi saya hanya mengikuti perintah dari atasan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan sempat menyampaikan akan memanggil kembali para pihak terkait untuk menjelaskan perubahan tersebut. 

Namun hingga kini, ia belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Dari dinas ada sampaikan bahwa nanti akan dipanggil lagi untuk penjelasan, tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” katanya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved