SBT Hari Ini

SK Ganda Kepsek SD Negeri 5 Bula, Warga Pertanyakan Kejanggalan Penetapan Hamida Kilbaren

Ia menyebut, nama Hamida Kilbaren tercatat dalam dua SK berbeda yang diterbitkan Bupati Fachri Husni Alkatiri.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PENOLAKAN KEPSEK - Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bula, yang baru, Namida Kilbaren, saat diwawancarai TribunAmbon.com di lokasi sekolah, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Warga Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bula yang diterbitkan dua kali pada bulan yang sama terhadap orang yang sama.

Ialah Irsan Lopulalan, warga setempat yang mengungkap kejanggalan tersebut. 

Ia menyebut, nama Hamida Kilbaren tercatat dalam dua SK berbeda yang diterbitkan Bupati Fachri Husni Alkatiri.

“Yang pertama, SK keluar tanggal 8 Oktober 2025 untuk penempatan di SD Negeri 1 Bula. Tapi anehnya, dua minggu kemudian, tepatnya 23 Oktober 2025, keluar lagi SK baru yang menempatkan orang yang sama di SD Negeri 5 Bula,” ungkap Irsan kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Deklarasi OKP Cipayung Plus Dukung Musyawarah Daerah ke XV KNPI Maluku Tengah 

Baca juga: Hasil Panen Sulit Dijual ke Kota, Pemuda Rukun Jaya Minta Pemerintah SBT Perbaiki Akses Jalan

Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Sebab, perubahan SK dalam waktu yang begitu singkat dianggap tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kebingungan di internal sekolah.

“Warga bingung, ni sebenarnya yang sah di mana? Kalau SK pertama masih berlaku, kenapa ada yang kedua? Ini harus dijelaskan oleh pihak Dinas,” tegasnya.

Irsan menilai, kebijakan tersebut menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam manajemen pendidikan di tingkat daerah. 

"Kami masyarakat tidak menolak, hanya saja mempermasalahkan kenapa saat SK pertamanya di terbitkan itu di tolak, lalu dilempar kesini, seakan-akan kami ini tempat pembuangan, kecuali SK pertamanya lngsung ditujukan ke sini, itu tidak masalah," jelasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten SBT, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kami minta penjelasan terbuka. Jangan sampai ada permainan di balik penerbitan SK yang tumpang tindih ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten SBT belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan dua SK atas nama Hamida Kilbaren tersebut.

Sebelumnya, polemik serupa juga muncul di internal SD Negeri 5 Bula, setelah sejumlah orang tua murid menolak pergantian kepala sekolah lama dan mempertanyakan dasar hukum penugasan kepala sekolah baru.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved