BPJS Ketenagakerjaan
Jamin Perlindungan Bagi Pekerja, Pemda dan Pemkot Ambon Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku
Penandatanganan ini menjadi langkah nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.
TRIBUNAMBON.COM –Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku dan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Provinsi Maluku.
Penandatanganan ini menjadi langkah nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini mengamanatkan perlindungan bagi total sebanyak 35.000 tenaga kerja rentan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Program ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Mohamad Rizal Latuconsina, S.H., M.Si., dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Vedya Kuncoro, S.T., M.T., sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja di sektor informal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang telah memberikan perhatian serius terhadap keberlanjutan perlindungan pekerja rentan.
“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan tidak tetap. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja kini memiliki jaminan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Mohamad Rizal Latuconsina, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan dan memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Program ini bukan hanya perlindungan secara finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras para pekerja rentan yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan diperluas di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Vedya Kuncoro, Menerangkan Pemerintah Kota Ambon akan mendukung setiap program pemerintah yang memberikan manfaat sosial langsung kepada masyarakat pekerja, sehingga terberntuk jaring jaring untuk menekan angka kemiskinan baru.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan seluruh pekerja rentan yang didaftarkan mendapatkan perlindungan penuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan manfaat yang mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial di Maluku dan memberikan rasa aman bagi pekerja di seluruh wilayah provinsi serta meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan Provinsi Maluku.
Untuk saat ini perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaluku telah mencapai angka 160.077 Tenaga Kerja terdiri atas Sebaran dari Segmen Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa Konstruksi dengan pembayaran manfaat mencapai 120 Milyar terhitung sampai dengan bulan September 2025.(*)
| Cek Saldo JHT Akhir Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Manfaatkan Aplikasi JMO |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi PLKK & Return To Work di Ambon |
|
|---|
| Petugas SPPG MBG Maluku Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Rayakan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2025 |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan se-Maluku Pulihkan Iuran BPJS Rp 1,2 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.