Maluku Terkini

17 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Akhirnya Diperiksa Kejati Maluku

Tak tangguh-tangguh, Kasus ini berdasarkan laporan audit oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara Rp 1.092.917.664,00.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon penuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, Kamis (20/11/2025).
  • Hal ini terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020. 
  • Berdasarkan laporan audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00. 
  • Petrus penuhi panggilan di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 13.30 WIT. 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon resmi penuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, Kamis (20/11/2025).

Hal ini dikabarkan terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020. 

Tak tangguh-tangguh, Kasus ini berdasarkan laporan audit oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00. 

Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan pemeriksaan Petrus Fatlolon.

Bahwa Petrus penuhi panggilan di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 13.30 WIT. 

Hingga 17.00 WIT di lokasi, belum ada tanda-tanda Petrus keluar. 

Baca juga: Sempat Hilang saat Melaut, 2 Nelayan Asal Malra Ditemukan Selamat

Baca juga: BMKG: Gempa 6,0 SR Guncang Ambon - Maluku Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami

Diketahui kasus ini, Petrus Fatlolon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar sejak Rabu 18 Juni 2024. 

Petrus ditetapkan sebagai tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : B816/Q.1.13/Fb.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024. 

Kasus ini ke ranah Pra Peradilan, Pengadilan Negeri Saumlaki, telah memutuskan menolak seluruh permohonan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/7/2024).

Namun hingga kini belum diketahui pasti, apakah pemenuhan panggilan ini akan ditindaklanjuti dengan upaya penahanan atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved