Maluku Terkini
17 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Akhirnya Diperiksa Kejati Maluku
Tak tangguh-tangguh, Kasus ini berdasarkan laporan audit oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara Rp 1.092.917.664,00.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon penuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, Kamis (20/11/2025).
- Hal ini terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.
- Berdasarkan laporan audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00.
- Petrus penuhi panggilan di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 13.30 WIT.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon resmi penuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, Kamis (20/11/2025).
Hal ini dikabarkan terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.
Tak tangguh-tangguh, Kasus ini berdasarkan laporan audit oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00.
Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan pemeriksaan Petrus Fatlolon.
Bahwa Petrus penuhi panggilan di Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 13.30 WIT.
Hingga 17.00 WIT di lokasi, belum ada tanda-tanda Petrus keluar.
Baca juga: Sempat Hilang saat Melaut, 2 Nelayan Asal Malra Ditemukan Selamat
Baca juga: BMKG: Gempa 6,0 SR Guncang Ambon - Maluku Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Diketahui kasus ini, Petrus Fatlolon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar sejak Rabu 18 Juni 2024.
Petrus ditetapkan sebagai tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : B816/Q.1.13/Fb.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Kasus ini ke ranah Pra Peradilan, Pengadilan Negeri Saumlaki, telah memutuskan menolak seluruh permohonan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/7/2024).
Namun hingga kini belum diketahui pasti, apakah pemenuhan panggilan ini akan ditindaklanjuti dengan upaya penahanan atau tidak. (*)
| Diputus PTDH, Polda Tegaskan Bripda Charles Tuarlela Tak Dapat Rekomendasi Nikah Dinas |
|
|---|
| Razia Ketat Akhir Tahun, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Hari Kedua |
|
|---|
| Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti |
|
|---|
| JPU Terima Tersangka GS dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan SBB Senilai Rp. 31 Miliar |
|
|---|
| Respons Time Dini Hari: Polisi Leihitu Evakuasi Ibu Hamil dari Speed Boat ke Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kjgicgh.jpg)