Maluku Terkini
Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti
Akila diproses bersama dengan Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena dalam berkas perkara secara terpisah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Akila diproses bersama dengan Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena dalam berkas perkara secara terpisah.
Baca juga: Jalan Berlumpur dan Terendam Air, Warga Wamana Baru Minta Pemerintah Turun Tangan
Baca juga: Jalan Dr. J. B. Sitanala, Wainitu, Rusak, Warga Ngeluh Sebut Sedang Menerjang Gelombang di Darat
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan Undang-Undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat, dan Paris Edward Nadeak sebagai Hakim Anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akila Ferdiana Pangalo, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Hakim juga menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp. 270 juta sekian yang dibebankan kepada terdakwa Akila Ferdiana Pangalo dan 14 orang lainnya.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sidang kemudian ditutup dan menunggu respon lanjutan JPU.
Diberitakan sebelumnya kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 403.413.500 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
| JPU Terima Tersangka GS dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan SBB Senilai Rp. 31 Miliar |
|
|---|
| Respons Time Dini Hari: Polisi Leihitu Evakuasi Ibu Hamil dari Speed Boat ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Hewan Ternak Bebas Berkeliaran di Jalan Raya, Warga Tulehu Resah |
|
|---|
| Komisi I DPRD Maluku Dukung Penuh Pembentukan Kota Lease Sebagai DOB Baru |
|
|---|
| PERKEMI Maluku Bangun Fondasi Juara dari SBB: Kenshi Cilik Dilatih Langsung Sang Juara Emas PON |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Akila-16-tahun.jpg)