Maluku Terkini

Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti

Akila diproses bersama dengan Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena dalam berkas perkara secara terpisah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo, saat mengikuti sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (17/11/2025) . 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Hal ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023. 

Akila diproses bersama dengan Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena dalam berkas perkara secara terpisah. 

Baca juga: Jalan Berlumpur dan Terendam Air, Warga Wamana Baru Minta Pemerintah Turun Tangan

Baca juga: Jalan Dr. J. B. Sitanala, Wainitu, Rusak, Warga Ngeluh Sebut Sedang Menerjang Gelombang di Darat

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan Undang-Undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat, dan Paris Edward Nadeak sebagai Hakim Anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akila Ferdiana Pangalo, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua. 

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. 

Hakim juga menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp. 270 juta sekian yang dibebankan kepada terdakwa Akila Ferdiana Pangalo dan 14 orang lainnya.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sidang kemudian ditutup dan menunggu respon lanjutan JPU. 

Diberitakan sebelumnya kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 403.413.500 juta. 

Jumlah kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved