Maluku Terkini

Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti

Akila diproses bersama dengan Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena dalam berkas perkara secara terpisah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo, saat mengikuti sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (17/11/2025) . 

Kerugian ratusan juta itu dengan berbagai motif. 

Diantaranya membuat daftar pengeluaran riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw, namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua. 

Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved