Maluku Terkini

Berkas Tersangka 'GS' Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di SBB Segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

Tersangka dalam kasus ini yakni Guwen Salhuteru alias “GS” yang sebelumnya buronan, namun berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejaksaan Tinggi Maluku
KASUS KORUPSI - Guwen Salhuteru saat diproses di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (27/8/2025) lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tersangka dalam kasus ini yakni Guwen Salhuteru alias “GS” yang sebelumnya buronan, namun berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Rabu (27/08/2025).

Rencana pelimpahan berkas ke pengadilan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menerima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) pada satu pekan lalu di November 2025. 

Tahap II dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Senin (17/11/2025) melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut. 

“Ya, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Ardy. 

Baca juga: Dugaan Suap Seleksi Bintara 2025, Kapolda Pastikan 2026 Rekrutmen Bersih, Transparan, dan Anti Calo

Baca juga: Akses Buruk di Kampung Kolam, Warga Nania Minta Perabaikan Jalan Segera

Diketahui Proyek pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak kerja Rp. 31 miliar. 

Perbuatan tersangka “GS” diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 7,1 miliar. 

“GS” sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).

Saat diamankan “GS” bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. 

Setelah diamankan, langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. 

Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025, dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved