Maluku Hari ini

Sah, Primkopasindo Lapas Wahai Resmi Berbadan Hukum

Penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Notaris, Latupauw Selanno kepada Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, di ruang kerjanya.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
LAPAS WAHAI - Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai resmi berstatus badan hukum. 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai resmi berstatus badan hukum.

Kepastian itu setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0091262.AH.01.29 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Primkopasindo Lapas Wahai, tertanggal 15 November 2025.

Penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Notaris, Latupauw Selanno kepada Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).

Tersih Victor Noya menyampaikan apresiasi atas langkah ini sebagai penguatan tata kelola koperasi.

“Kami mengapresiasi kerja keras pengurus Primkopasindo. Legalitas ini membuka kesempatan bagi koperasi untuk bekerja lebih profesional, menjalin kemitraan, dan mengakses fasilitas keuangan yang bermanfaat bagi anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa unit usaha koperasi turut melibatkan Warga Binaan dalam kegiatan ekonomi produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh anggota dan mendukung pembinaan kemandirian.

Baca juga: Kampung Reforma Agraria Baumata Kupang Budidaya Pisang Cavendish

Baca juga: Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 Triliun

Legalitas tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat operasional koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan.

Proses pengesahan dilakukan melalui pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk penandatanganan akta pendirian yang disaksikan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah serta notaris.

Notaris Latupauw Selanno menjelaskan bahwa status badan hukum memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi.

“Dengan status badan hukum, koperasi memiliki dasar kerja yang jelas, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut memberikan apresiasi.

“Legalitas ini menjadi langkah maju dalam peningkatan kesejahteraan anggota serta mendukung pembinaan kemandirian. Kami berharap Lapas dan Rutan lain di Maluku segera menyelesaikan legalitas koperasi masing-masing,” ujarnya.

Dengan status badan hukum yang sah, Primkopasindo Lapas Wahai kini memiliki dasar kuat dalam penyelenggaraan usaha dan pelayanan, selaras dengan program Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo) dalam membangun ekosistem Pemasyarakatan yang produktif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved