Maluku Hari ini
Intimidasi Terdakwa, Jaksa di KKT Dilaporkan ke Kejati Maluku: Harap Penegak Hukum Profesional
Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Instansi penegakan hukum pada Kejaksaan di Maluku kembali menjadi sorotan.
Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (17/11/2025).
Laporan ini berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025, tertanggal 11 november 2025 ini terkait dugaan tindakan ancaman dan Intimidasi oleh oknum JPU dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, dengan terdakwa La Kamaludin Alias La Toi.
Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.
Laporan resmi dilayangkan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa.
“Benar, Selasa, 11/2025 Kami secara resmi Telah melaporkan Seorang Jaksa (N) dan seorang staf,( R), ke asisten Pengawasan kejaksaan Tinggi Maluku, berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025, tertanggal 11 november 2025,” ungkap Penasehat Hukum, Firmansyah, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Selasa (18/11/2025).
“Dasar Laporan kami sebagaimana keterangan klien Kami yang di sampaikan pada persidangan (6/11/2025) beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Saumlaki,” terangnya.
Baca juga: Mantan Komisioner Kompolnas Minta Kasus Kombes Hutagaol Diproses Pidana
Baca juga: Dugaan Suap Seleksi Bintara 2025, Kapolda Pastikan 2026 Rekrutmen Bersih, Transparan, dan Anti Calo
Lebih lanjut sidang pada Kamis (6/11/2025), terdakwa secara terbuka mengaku telah diintimidasi oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki.
Pengakuan ini mencul ketika Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa dan Terdakwa untuk menyampaikan tanggapan diakhir sidang.
La Kamaludin mengungkapkan dua orang jaksa berinisial “N” dan “R” mendatangi di Lapas dan meminta agar dirinya mengganti penasehat hukumnya, dengan janji tuntutan akan dibuat ringan.
Jika permintaan itu tidak dituruti, Jaksa disebut mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat.
Tindakan ini, penasehat hukum menilai bahwa bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemeriksaan.
“Menurut Kami, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa Pada pasal 9 yakni Tiga nilai utama bagi Jaksa antara lain: Integritas, Profesionalisme dan Kebijksanaan. Selain itu juga pada pasal 11 Huruf d yakni" jaksa di larang menggunakan kewenangan atau kedudukanya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan kepada orang atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain,” jelas Firmansyah.
Menyangkut dengan hal ini, dimintai agar Kejaksaan dapat menindak tegas.
Apalagi di Nasional saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan lembaga penegak hukum. (*)
| Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, Mantan Kepala Puskesmas Saparua Divonis 1,8 Tahun |
|
|---|
| Alimudin Kolatlena Siapkan Formula Perjuangan Baru Usul A. M Sangadji jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Survei Angkatan Kerja Nasional: Pengangguran di Maluku Capai 61.755 orang |
|
|---|
| Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 20 Tahun Ditangkap Polres Tanimbar |
|
|---|
| Buka Musda Golkar Maluku: Bahlil Lahadalia Tegaskan Maluku Harus Bangkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jdjsoao.jpg)