Maluku Hari ini

Intimidasi Terdakwa, Jaksa di KKT Dilaporkan ke Kejati Maluku: Harap Penegak Hukum Profesional

Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KEJATI MALUKU - Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun No.6, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Instansi penegakan hukum pada Kejaksaan di Maluku kembali menjadi sorotan. 

Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (17/11/2025).

Laporan ini berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025, tertanggal 11 november 2025 ini terkait dugaan tindakan ancaman dan Intimidasi oleh oknum JPU dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, dengan terdakwa La Kamaludin Alias La Toi. 

Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.

Laporan resmi dilayangkan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa. 

“Benar, Selasa, 11/2025  Kami secara resmi Telah melaporkan Seorang Jaksa (N) dan seorang staf,( R), ke asisten Pengawasan kejaksaan Tinggi Maluku, berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025, tertanggal 11 november 2025,” ungkap Penasehat Hukum, Firmansyah, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Selasa (18/11/2025). 

“Dasar Laporan kami sebagaimana keterangan klien Kami yang di sampaikan  pada persidangan (6/11/2025) beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Saumlaki,” terangnya. 

Baca juga: Mantan Komisioner Kompolnas Minta Kasus Kombes Hutagaol Diproses Pidana

Baca juga: Dugaan Suap Seleksi Bintara 2025, Kapolda Pastikan 2026 Rekrutmen Bersih, Transparan, dan Anti Calo

Lebih lanjut sidang pada Kamis (6/11/2025), terdakwa secara terbuka mengaku telah diintimidasi oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki. 

Pengakuan ini mencul ketika Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa dan Terdakwa untuk menyampaikan tanggapan diakhir sidang. 

La Kamaludin mengungkapkan dua orang jaksa berinisial “N” dan “R” mendatangi di Lapas dan meminta agar dirinya mengganti penasehat hukumnya, dengan janji tuntutan akan dibuat ringan. 

Jika permintaan itu tidak dituruti, Jaksa disebut mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat. 

Tindakan ini, penasehat hukum menilai bahwa bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemeriksaan. 

“Menurut Kami, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa Pada pasal 9  yakni Tiga nilai utama bagi Jaksa antara lain: Integritas, Profesionalisme dan Kebijksanaan. Selain itu juga pada pasal 11 Huruf d yakni"  jaksa di larang menggunakan kewenangan atau kedudukanya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan kepada orang atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain,” jelas Firmansyah. 

Menyangkut dengan hal ini, dimintai agar Kejaksaan dapat menindak tegas. 

Apalagi di Nasional saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan lembaga penegak hukum. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved