Maluku Hari ini

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 20 Tahun Ditangkap Polres Tanimbar

Parahnya, perbuatan pelaku berulang kali ini telah mengakibatkan korban, AR (17), kini dalam kondisi hamil.

Humas Polda Maluku
KASUS PERSETUBUHAN - Seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Parahnya, perbuatan pelaku berulang kali ini telah mengakibatkan korban, AR (17), kini dalam kondisi hamil.

Penangkapan terhadap AK dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh orang tua korban ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025. 

Tersangka kini telah ditahan sejak 10 November 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa pelaku dan korban ternyata telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. 

Kasus persetubuhan ini terjadi setelah pelaku menggunakan bujuk rayu dan janji-janji manis untuk menyetubuhi korban berulang kali dalam periode Februari hingga September 2024.

Meskipun hubungan keduanya sempat kandas dan pelaku bahkan diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak di luar nikah, tragedi ini berulang kembali.

Setelah terlibat konflik dengan kekasih barunya pada pertengahan tahun 2025, pelaku kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya.

Tak lama setelah pertemuan kembali itu, korban diketahui hamil dan akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua.

Baca juga: Usai Kasus Dugaan Pelecehan Relawan Indonesia Mengajar, Polres SBT Pastikan Perlindungan Hukum

Baca juga: Smart City Roadmap Bersama Telkomsel, Pemkot Ambon Perkuat Dengan Lima Strategi Utama 

Menyikapi kasus ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

"Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas," ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).

Kapolres Ayani juga menyoroti fakta mencemaskan bahwa pelaku kejahatan terhadap anak seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari anggota keluarga sendiri. 

Ia menekankan perlunya dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk memperkuat pengawasan.

"Korban kejahatan asusila yang melibatkan anak umumnya mengalami trauma psikologis berat. Tanpa pendampingan yang tepat, korban dapat kehilangan kepercayaan diri bahkan masa depan mereka. Ini tanggung jawab bersama kita semua," tambahnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved