Malteng Hari Ini

Diduga Ambil Uang Sitaan Barang Bukti Ratusan Juta, Berkas Mantan Kacabjari Banda Diterima JPU

Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu November 2025.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah melalui rangkaian panjang, akhirnya Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, masuk babak baru. 

Hal ini terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang barang bukti (BB). 

Kasus Penggalapan BB ini berupa uang tunai senilai Rp. 400 jutaan sekian. 

Ratusan juta ini merupakan hasil penyetoran kerugian keuangan negara oleh terpidana korupsi pemenuhan standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. 

Baca juga: Drainase Depan Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Dipenuhi Genangan Air dan Sampah Plastik

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, Mantan Kepala Puskesmas Saparua Divonis 1,8 Tahun

Kini kasusnya,  Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu November 2025.

Tahap II dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Senin (17/11/2025) melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut. 

“Minggu lalu sudah tahap II,” kata Ardy. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat ini melibatkan pejabat penegak hukum. 

Diharapkan Kejaksaan lebih bijak dalam menangani kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved