Korupsi di Maluku

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar Tetoat, Hasil Audit BPK RI Kerugian Negara Rp 2.8 Miliar

Temuan mencengangkan ini langsung menjadi dasar kuat bagi Polda Maluku untuk melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
KORUPSI (ILUSTRASI) - BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp 2.8 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2.8 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023.

Temuan mencengangkan ini langsung menjadi dasar kuat bagi Polda Maluku untuk melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku senilai total Rp 7.2 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus berjalan dengan serius dan profesional.

“Setelah melakukan audit investigatif, BPK RI menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp 2.8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melanjutkan penegakan hukum ke tahap berikutnya,” jelas Kombes Rositah, Selasa (18/11/2025).

Anggaran sebesar Rp7,2 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ini kini menjadi sorotan tajam. 

Selisih signifikan antara nilai proyek dengan hasil pekerjaan yang diaudit BPK RI, mencapai Rp 2.8 miliar.

Baca juga: Berkas Tersangka GS Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di SBB Segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

Baca juga: Sikapi Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Terjadi Lagi di 2026

Hal ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius.

Dalam upaya memperkuat konstruksi pembuktian, Kombes Rositah Umasugi memastikan bahwa penyidik akan menempuh langkah-langkah yang hati-hati dan terukur sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. 

Tujuannya adalah untuk memastikan terpenuhinya semua unsur tindak pidana korupsi, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis.

Setelah pemeriksaan ahli, akan dilaksanakan gelar perkara. 

Tahapan ini akan menjadi penentu apakah telah terpenuhi dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka.

“Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang terlebih dahulu memanggil ahli pidana menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum dan tidak mudah digugurkan di pengadilan,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan komitmennya menangani kasus ini tanpa tekanan dan kompromi terhadap integritas penyidikan. 

Langkah ini mencerminkan transparansi dan profesionalisme dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Publik menantikan langkah tegas dari Polda Maluku untuk mengungkap tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya miliaran rupiah dana pembangunan infrastruktur vital ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved