Malteng Hari Ini
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Abdullah Tuasikal Polisikan Akun Anonim dan Tiga Pemuda
Kuasa hukum, Irmawaty Bella dan Anastasia E. Pattiasina mendatangi SPKT Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6/2026).
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum Abdullah Tuasikal polisikan akun anonim Facebook 'Miranti' dan tiga pemuda Maluku Tengah.
- Tiga pemuda itu, yaitu; Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Abdullah Tuasikal polisikan akun anonim Facebook 'Miranti' dan tiga pemuda Maluku Tengah.
Melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 40/LFN/Ext/VI/2026 empat pihak tersebut dipolisikan dengan delik pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik bermuatan tuduhan yang penggunaan data pribadi tanpa hak.
Kuasa hukum, Irmawaty Bella dan Anastasia E. Pattiasina mendatangi SPKT Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6/2026).
Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Nirahua and Partners itu mengajukan pengaduan terhadap akun facebook anonim bernama "Miranti", Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji.
Dalam duduk perkaranya, Anastasia menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 12.54 WIT, klien mereka menerima sebuah gambar digital yang beredar melalui media sosial Facebook yang memuat foto wajah klien mereka, Abdullah Tuasikal sedang memegang beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu disertai identitas dan nama lengkap.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui gambar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook anonim bernama "Miranti" pada Grup Privat Facebook "GERBANG MALTENG" sekitar pukul 12.15 WIT.
Baca juga: Bupati Fachri Sebut WTP Dua Tahun Beruntun Jadi Tonggak Baru Pemkab SBT
Baca juga: Meski Raih WTP atas LKPD 2025, BPK Minta Benahi Pengelola Kas, Pajak, hingga Aset Pemprov Maluku
"Grup Facebook GERBANG MALTENG diketahui memiliki kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) anggota sehingga unggahan tersebut dapat diakses, dibaca, dan diketahui oleh masyarakat luas," ujarnya.
Ditambahkan Anastasia, isi unggahan tersebut memuat seruan aksi dengan judul ; Usut Tuntas Dugaan Korupsi pada Proyek KTM (Kota Terpadu Mandiri) TA 2011, dimana dalam narasinya menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar.
"Serta mencantumkan foto, nama, dan jabatan Klien kami tanpa persetujuan yang sah," tukas Anastasia.
Dalam poster digital tersebut lanjut Anastasia, ditampilkan secara jelas foto klien mereka sedang memegang uang tunai yang secara visual memberikan kesan seolah-olah Klien mereka terlibat dalam praktik korupsi, menerima uang hasil tindak pidana, atau memperoleh keuntungan pribadi dari proyek yang dimaksud.
Poster tersebut juga tercantum nama terlapor, yaitu Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji. Kuasa Hukum, Anastasia Pattiasina mengaku, tiga nama itu patut diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran, pembuatan, pendistribusian maupun publikasi materi dimaksud.
"Bahwa sampai dengan pengaduan ini diajukan, Klien kami tidak pernah memberikan izin, persetujuan maupun kuasa kepada siapa pun untuk menggunakan foto, identitas, nama maupun citra dirinya dalam poster, publikasi maupun kampanye yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud," pungkas Anastasia.
Bahwa akibat perbuatan tersebut, Klien mereka, Abdullah Tuasikal mengalami kerugian moril yang sangat besar, berupa terganggunya kehormatan, nama baik, reputasi sosial, hubungan kemasyarakatan, serta timbulnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Yang dapat menimbulkan anggapan bahwa Klien kami telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 miliar, padahal sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Klien kami bersalah atas tuduhan sebagaimana dipublikasikan dalam unggahan tersebut," tandas Anastasia.
Atas aduan itu, Kuasa Hukum Abdullah Tuasikal meminta kepolisian agar menindaklanjuti aduan mereka sesuai hukum yang berlaku.
"Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap akun Facebook "Miranti" serta pihak-pihak yang membuat, memerintahkan, menyebarkan maupun turut serta mendistribusikan poster dimaksud, juga memanggil dan memeriksa tiga terlapor dimaksud,"
Sebelum itu, tiga pemuda yang dilaporkan diketahui sebagai penanggung jawab aksi demontrasi di hari yang sama.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, mereka menyoal dugaan mangkraknya Proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di wilayah Kobi, Seram Utara, Maluku Tengah. Dimana diketahui, proyek itu menelan anggaran jumbo miliaran rupiah di zaman Bupati, Abdullah Tuasikal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tuasikal-Aduan.jpg)