Rabu, 10 Juni 2026

Maluku Terkini

Meski Raih WTP atas LKPD 2025, BPK Minta Benahi Pengelola Kas, Pajak, hingga Aset Pemprov Maluku 

Salah satu catatan utama BPK berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DPRD dan PEMPROV MALUKU - Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, pada Senin (7/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Meski raih Opini WTP, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan tata kelola keuangan dan aset daerah yang perlu dibenahi. 
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Semanjuntak mengatakan, bahwa sejumlah permasalahan masih ditemukan dalam aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Salah satu catatan utama BPK berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Di balik keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan tata kelola keuangan dan aset daerah yang perlu segera dibenahi. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Ambon, pada Senin (8/6/2026). 

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Semanjuntak yang hadir saat itu mengatakan, bahwa sejumlah permasalahan masih ditemukan dalam aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu catatan utama BPK berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai. 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya. 

“BPK merekomendasikan Gubernur Maluku menginstruksikan Kepala BPKAD menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategis manajemen kas guna mengatasi kekurangan kas melalui penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah,” kata Simanjuntak. 

Baca juga: Gubernur Maluku Usul Daerah Kepulauan Diberi Kewenangan Lebih Besar Kelola ASN Sesuai Kondisi

Baca juga: Polemik Lahan Demplot Sepa, Makariki Maju Nilai ada Pelanggaran Kesepakatan Picu Spontanitas Warga

Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam penetapan dan pengelolaan pajak daerah yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.

Menurut BPK, belum optimalnya mekanisme pemungutan dan rekonsiliasi pajak dapat mengurangi efektivitas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Karena itu, BPK merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun regulasi maupun petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah secara lebih akuntabel. 

Temuan lain yang mendapat perhatian adalah penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. 

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan aset, kehilangan aset, hingga kesulitan dalam proses pencatatan dan penilaian aset pemerintah daerah. 

BPK secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Maluku menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan. 

Tidak hanya pada aspek keuangan, BPK turut mengungkap sejumlah persoalan dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved