Maluku Hari ini

Intimidasi Terdakwa, Jaksa di KKT Diadukan Lagi ke Kejagung

Tim penasihat hukum terdakwa La Kamaludin Alias La Toi, mengajukan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
istimewa
KEJAKSAAN AGUNG - Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Maluku (30/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), kini secara resmi dibawah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tim penasihat hukum terdakwa La Kamaludin Alias La Toi, mengajukan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas), setelah sebelumnya melaporkan kasus yang sama ke Kejati Maluku. 

Laporan pengaduan memuat dugaan tindakan ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh dua oknum Jaksa berinisial “N” dan “R” dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. 

Laporan resmi dilayangkan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa. 

“Selain ke Kejati Maluku, kami juga menembuskan surat pengaduan kami di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, dan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru hari ini kami surati,” ungkap Firmansyah mewakili Tim. 

Baca juga: Hari Kedua Operasi Zebra Salawaku 2025, 51 Pelanggar di Kota Ambon Kena Teguran

Baca juga: Miris, Pesisir Pantai Mardika Ambon Dipenuhi Bermacam Jenis Sampah


Pengakuan Terdakwa Jadi Dasar Pengaduan


Dugaan intimidasi pertama kali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki pada 6 November 2025. 

Dalam kesempatan yang diberikan Hakim, terdakwa La Kamaludin mengaku didatangi dua JPU di Lapas Saumlaki. 

Ia menyebut bahwa keduanya diminta dirinya mengganti penasehat hukum dengan janji tuntutan yang lebih ringan. 

Jika menolak, ia mengaku mendapat ancaman akan dijatuhi hukuman berat. 

Pernyataan tersebut kemudian dituangkan penasehat hukum ke dalam laporan resmi yang kini telah diterima di lingkup pengawasan Kejaksaan Agung. 


Dinilai Langgar Kode Etik Jaksa

Tim Penasehat Hukum menilai dugaan tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemeriksaan. 

“Menurut Kami, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa Pada pasal 9  yakni Tiga nilai utama bagi Jaksa antara lain: Integritas, Profesionalisme dan Kebijksanaan. Selain itu juga pada pasal 11 Huruf d yakni"  jaksa di larang menggunakan kewenangan atau kedudukanya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan kepada orang atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain,” jelas Firmansyah. 

Maka dengan laporan pengaduan ini, tim hukum berharap Jaksa Agung mengambil langkah cepat dan tegas untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved