Maluku Terkini

Diputus PTDH, Polda Tegaskan Bripda Charles Tuarlela Tak Dapat Rekomendasi Nikah Dinas

Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan, meskipun telah diputuskan PTDH, hak-hak administrasi Bripda Charles mengikuti sidang nikah masih melekat.

Istimewa
VIDEO VIRAL - Kolase foto Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. Oknum anggota polisi yang menjadi sorotan publik setelah sejumlah video asusila yang melibatkan dirinya dan selebgram Ambon, Chasandra Thenu, tersebar luas di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota Polri yang baru saja dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemudian mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan (BP4R) jadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan, meskipun telah diputuskan PTDH, hak-hak administrasi Bripda Charles untuk mengikuti sidang nikah masih melekat.

Kombes Rositah menekankan bahwa kehadiran dalam sidang BP4R tidak serta merta menjamin izin menikah.

Baca juga: Hasil Labfor Makassar Belum Keluar, Kasus 46 Karung Sianida Tersendat

Baca juga: Razia Ketat Akhir Tahun, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Hari Kedua

Sidang tersebut, katanya, hanyalah proses administrasi semata.

"Sidang itu cuma sifatnya administrasi saja. Nanti setelah sidang ada rekomendasi nikah dan tidak nikah nanti dikeluarkan," tegasnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (18/11/2025).

Namun, untuk kasus Bripda Charles, keputusan rekomendasi sudah jelas. 

Kombes Rositah secara tegas menyatakan bahwa rekomendasi izin menikah kedinasan tidak akan diberikan mengingat yang bersangkutan sedang dalam proses kode etik dan telah diputuskan PTDH.

"Tapi untuk kasus Charles, dia tidak diberikan rekomendasi karena sementara dalam proses kode etik," pungkasnya.

Terkait isu yang sempat beredar, Kabid Humas juga membantah adanya aturan tertulis yang mensyaratkan anggota harus berdinas lebih dari dua tahun untuk mendapat izin menikah.

"Tidak ada aturan tertulis bahwa anggota harus berdinas lebih dari dua tahun untuk mendapat izin menikah," bantahnya.

Sebelumnya, kasus Bripda Charles, yang baru bertugas sejak pertengahan 2024, telah menjadi sorotan nasional setelah serangkaian video asusila yang melibatkan dirinya dan Selebgram CT beredar luas di media sosial pada akhir Juni 2025.

Kasus yang menggemparkan ini direspons cepat oleh Propam Polda Maluku, yang berujung pada penahanan dan putusan pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri. 

Keikutsertaan Bripda Charles dalam Sidang BP4R dua hari pasca putusan PTDH memicu spekulasi publik bahwa upaya pernikahan ini mungkin menjadi strategi untuk memperlunak sanksi pemecatan, yang saat ini tengah diajukan banding oleh Bripda Charles.

Dengan penolakan rekomendasi nikah dinas ini, diduga semakin kecil peluang bagi Bripda Charles untuk tetap berseragam Polri, terlepas dari hasil banding yang sedang diajukannya.

Tentunya independensi dan integritas Polda Maluku akan dilihat dari hasil banding tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved