Temuan B3

Hasil Labfor Makassar Belum Keluar, Kasus 46 Karung Sianida Tersendat

Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Makassar untuk memperjelas kandungan.

TribunAmbon/jendral
KASUS SIANIDA - Haji Hartini selaku pemilik Ruko Mardika yang kedapatan menimbun puluhan karung berisi sianida. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus temuan 46 karung bahan kimia yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di kawasan Ruko Pasar Mardika, Ambon, memasuki babak penantian. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Makassar untuk memperjelas kandungan dan memperkuat konstruksi hukum kasus yang berpotensi membahayakan publik tersebut.

Baca juga: Razia Ketat Akhir Tahun, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Hari Kedua

Baca juga: Perkuat Layanan Kesehatan, RSUD Bula Bidik Peningkatan Status ke Tipe B

Kasus yang sudah bergulir sejak penemuan pada 28 September 2025 ini telah menjadi prioritas utama Polda Maluku mengingat bahaya laten dari bahan kimia tersebut bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan langkah-langkah cepat yang telah diambil penyidik selama dua bulan terakhir untuk mengungkap kasus yang melibatkan ruko kontrakan milik Hj. Hartini ini.

"Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat," ujar Kombes Rositah, Selasa (18/11/2025).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dan mengambil keterangan terhadap 13 orang saksi yang diduga terkait dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, Kombes Rositah membenarkan bahwa hambatan utama saat ini adalah proses ilmiah. 

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan dan pemeriksaan Laboratorium di Labfor Makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut. Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut," tegasnya.

Kombes Rositah menambahkan, setelah hasil resmi dari Laboratorium Forensik Makassar diterima, penyidik telah menyusun rencana tindak lanjut untuk memperkuat pembuktian.

"Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut," jelas Kabid Humas.

Tahapan selanjutnya, setelah semua keterangan ahli dan bukti ilmiah terkumpul, adalah pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kepastian naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan telah disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, Kamis (30/10/2025). 

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Publik kini menunggu transparansi dan keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan kasus B3 ini, demi memastikan keamanan dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan kimia berbahaya tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved