Temuan B3

Kasus Temuan 46 Karung Sianida Milik Hj. Hartini di Mardika Naik ke Tahap Penyidikan

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus temuan 46 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis Sianida di kawasan Ruko Pasar Mardika, Ambon, akhirnya naik ke tahap penyidikan. 

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama.

Kombes Piter mengatakan selain pemeriksaannya, barang bukti berupa sianida sementara diteliti.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polri di Makassar untuk diteliti kandungannya,” ungkap Kombes Piter saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (30/10/2025).

Diketahui, Hj. Hartini, pemilik ruko tempat ditemukannya 46 karung sianida—merupakan saksi kunci dalam upaya membongkar rantai peredaran bahan berbahaya tersebut. 

Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ruko yang disewakan Hartini menjadi lokasi ditemukannya puluhan karung sianida pada Kamis (25/9/2025). 

Penemuan ini langsung menggemparkan warga Pasar Mardika dan memunculkan berbagai dugaan soal keterlibatan pihak tertentu dalam distribusi ilegal bahan beracun itu.

Selain Hartini, penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain, di antaranya Ketua RT Ruko Batu Merah, penyewa ruko di sebelah lokasi temuan, seorang ASN dari BPKAD Provinsi Maluku, serta dua saksi lainnya.

Tidak hanya penyidik Ditreskrimsus, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku turut turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini.

Tiga anggota aktif dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah diperiksa, yakni Aipda Haris Manuputty (Kanit Reskrim), Aipda Eko Pranoto (Kanit Intel), dan Aipda Bobby Lainata.

Sementara seorang anggota Polres Maluku Barat Daya, Bripka Erick Risakotta, resmi ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah diduga melakukan pemerasan dan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika yang berisi puluhan karung sianida. 

Hj. Hartini menuding penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan oleh sejumlah oknum aparat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved