Temuan B3
Kasus Temuan 46 Karung Sianida Milik Hj. Hartini di Mardika Naik ke Tahap Penyidikan
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Baca juga: Jelang Konferda, Benhur Watubun Potensi Kembali Pimpin PDI Perjuangan Maluku?
Baca juga: DPRD Buru Rapat Dengan PABPDSI, Bahas Aspirasi dan Penguatan Peran BPD Desa
Ia mengaku, peristiwa serupa kerap terjadi saat distribusi barang berbahaya itu, dan biasanya berakhir dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.
Menurutnya, sejak diamankan dari Pelabuhan Ambon hingga Namlea, dirinya dipaksa mengeluarkan uang hampir Rp 1 miliar kepada beberapa kelompok oknum aparat yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut
Menanggapi hal ini, Dirkrimsus Polda Maluku menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dan transparan.
“Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Yanottama
Kasus 46 karung sianida ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut peredaran bahan berbahaya beracun (B3) sekaligus dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga terang siapa dalang sebenarnya di balik rantai distribusi sianida tersebut.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.