Temuan B3

Kasus Temuan 46 Karung Sianida Milik Hj. Hartini di Mardika Naik ke Tahap Penyidikan

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Baca juga: Jelang Konferda, Benhur Watubun Potensi Kembali Pimpin PDI Perjuangan Maluku?

Baca juga: DPRD Buru Rapat Dengan PABPDSI, Bahas Aspirasi dan Penguatan Peran BPD Desa

Ia mengaku, peristiwa serupa kerap terjadi saat distribusi barang berbahaya itu, dan biasanya berakhir dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.

Menurutnya, sejak diamankan dari Pelabuhan Ambon hingga Namlea, dirinya dipaksa mengeluarkan uang hampir Rp 1 miliar kepada beberapa kelompok oknum aparat yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut

Menanggapi hal ini, Dirkrimsus Polda Maluku menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dan transparan.

“Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Yanottama

Kasus 46 karung sianida ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut peredaran bahan berbahaya beracun (B3) sekaligus dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga terang siapa dalang sebenarnya di balik rantai distribusi sianida tersebut.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved