Temuan B3
Kasus Temuan 46 Karung Sianida Milik Hj. Hartini di Mardika Naik ke Tahap Penyidikan
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus temuan 46 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis Sianida di kawasan Ruko Pasar Mardika, Ambon, akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama.
Kombes Piter mengatakan selain pemeriksaannya, barang bukti berupa sianida sementara diteliti.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polri di Makassar untuk diteliti kandungannya,” ungkap Kombes Piter saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (30/10/2025).
Diketahui, Hj. Hartini, pemilik ruko tempat ditemukannya 46 karung sianida—merupakan saksi kunci dalam upaya membongkar rantai peredaran bahan berbahaya tersebut.
Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ruko yang disewakan Hartini menjadi lokasi ditemukannya puluhan karung sianida pada Kamis (25/9/2025).
Penemuan ini langsung menggemparkan warga Pasar Mardika dan memunculkan berbagai dugaan soal keterlibatan pihak tertentu dalam distribusi ilegal bahan beracun itu.
Selain Hartini, penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain, di antaranya Ketua RT Ruko Batu Merah, penyewa ruko di sebelah lokasi temuan, seorang ASN dari BPKAD Provinsi Maluku, serta dua saksi lainnya.
Tidak hanya penyidik Ditreskrimsus, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku turut turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini.
Tiga anggota aktif dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah diperiksa, yakni Aipda Haris Manuputty (Kanit Reskrim), Aipda Eko Pranoto (Kanit Intel), dan Aipda Bobby Lainata.
Sementara seorang anggota Polres Maluku Barat Daya, Bripka Erick Risakotta, resmi ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah diduga melakukan pemerasan dan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika yang berisi puluhan karung sianida.
Hj. Hartini menuding penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan oleh sejumlah oknum aparat.
Baca juga: Jelang Konferda, Benhur Watubun Potensi Kembali Pimpin PDI Perjuangan Maluku?
Baca juga: DPRD Buru Rapat Dengan PABPDSI, Bahas Aspirasi dan Penguatan Peran BPD Desa
Ia mengaku, peristiwa serupa kerap terjadi saat distribusi barang berbahaya itu, dan biasanya berakhir dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.
Menurutnya, sejak diamankan dari Pelabuhan Ambon hingga Namlea, dirinya dipaksa mengeluarkan uang hampir Rp 1 miliar kepada beberapa kelompok oknum aparat yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut
Menanggapi hal ini, Dirkrimsus Polda Maluku menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional dan transparan.
“Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Yanottama
Kasus 46 karung sianida ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut peredaran bahan berbahaya beracun (B3) sekaligus dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga terang siapa dalang sebenarnya di balik rantai distribusi sianida tersebut.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.