Maluku Terkini

Rakorda Pajak Daerah Se-Maluku, Hendrik Minta Transparan dan Akuntabel Dalam Kelola Pajak

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan, menekan pentingnya sinergi dan transparansi. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
istimewa
RAKORDA PAJAK- Potret Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Maluku, Sartono Pinning, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah se-Provinsi Maluku dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pajak Daerah Se-Maluku, berlangsung di Hotel Santika, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku. 

Dengan mengusung tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel”, berlansgsung di Hotel Santika, Kota Ambon, Rabu (29/10/2025). 

Kegiatan resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Maluku, Sartono Pinning yang hadir mewakili Gubernur Maluku.

Turut hadir Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Polda Maluku, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah se-Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan, menekan pentingnya sinergi dan transparansi. 

Dirinya menegaskan bahwa rapat koordinasi dan rekonsiliasi pajak ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan mencari solusi bersama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

“Penerimaan pajak daerah adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab besar menjaga agar penerimaan pajak tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Maluku, Sartono Pinning. 

Selain itu, Ia juga menyoroti peraturan kebijakan opsen pajak untuk tiga jenis pajak daerah yang diterapkan untuk memperkuat pemerataan fiskal antar-daerah. 

Kebijakan ini  diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Walaupun demikian, dirinya mengakui ada terdapat kendala yang terjadi seperti perbedaan data penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, keterlambatan rekonsiliasi, dan belum optimalnya sistem informasi pajak yang terintegrasi.

“Digitalisasi pengelolaan pajak harus menjadi arah utama reformasi manajemen pendapatan daerah. Kita butuh SDM yang kompeten, berintegritas, dan inovatif dalam menggali potensi pajak,” ungkapnya. 

Rapat ini diharapkan melahirkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penerimaan pajak bukan beban, tetapi kesempatan untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Maluku,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved