Maluku Terkini

Sidang Dugaan BBM Bio Solar di PN Saumlaki, PH: Pembelian Tanpa Rekomendasi Bukan Tindak Pidana

Hal ini disampaikan ditengah proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kin

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
BBM SOLAR - Terdakwa Dugaan tindak pidana pembelian BBM Solar, La kamaluddin didampingi lima penasehat hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

SAUMLAKI, TRIBUNAMBON.COM - Tim kuasa hukum terdakwa La kamaluddin menilai bahwa tindakan pembelian Bahan Bakar Mintak (BBM) jenis Solar oleh nelayan tanpa rekomendasi dari instansi terkait, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. 

Hal ini disampaikan ditengah proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki

La kamaluddin didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tuduhan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi”. 

Perbuatannya sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana diubah UU no 6 tahun 2023 tentang Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Namun tim kuasa hukum yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni  Abdul kadir wokanubun, Wiwin suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa, menilai bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Sidang Ungkap Dugaan Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan

Dalam beberapa kali sidang pemeriksaan saksi, kuasa hukum menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Pada sidang 7 Oktober 2025, saksi Pelapor, Bipda Rudy Nirunmas Lambiombir mengaku menerima laporan masyarakat melalui telepon tentang adanya aktivitas pengakuan bio solar di Pelabuhan dekat pasar baru, Sifnana pada 29 Mei 2025. 

Namun ia tidak dapat menyebutkan siapa pelapor tersebut. 

Kesaksian tersebut menimbulkan keraguan dan menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap nelayan. 

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan BBM dilakukan tanpa surat perintah Pengadilan. 

“Fakta di persidangan menunjukkan surat perintah baru diterbitkan pada 11 Juli 2025, sementara tindakan penyitaan dilakukan sejak 29 Mei 2025. Ini jelas menyalahi prosedur hukum,” terang tim kuasa hukum terdakwa. 

Mereka juga mempertanyakan kompetensi penyidik, karena Bipda Rudy mengaku belum pernah mengikuti pelatihan penyidikan resmi. 

BBM Dipakai Melaut, Bukan Diperjualbelikan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved