Maluku Terkini

Sidang Dugaan BBM Bio Solar di PN Saumlaki, PH: Pembelian Tanpa Rekomendasi Bukan Tindak Pidana

Hal ini disampaikan ditengah proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hingga kin

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
BBM SOLAR - Terdakwa Dugaan tindak pidana pembelian BBM Solar, La kamaluddin didampingi lima penasehat hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Sidang 20 Oktober 2025 kembali menghadirkan saksi kelima Gotlief Alfred Mirpey alias Otis yang merupakan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) dan kepala Bidang Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam persidangan, saksi mengaku tidak pernah disumpah di hadapan penyidik saat diperiksa, serta tidak dapat menunjukan surat izin dari dinas untuk hadir di Persidangan.

Keterangan pun dinilai kontradiktif dan tidak mengetahui secara pasti adanya peristiwa jual beli BBM antara terdakwa dan pihak lainnya. 

"Tadi  pada saat Tim Penasihat Hukum menanyakan sumpah yang tertera dalam BAP, lalu saksi menjawab tidak pernah di sumpah di hadapan Penyidik, begitupula saksi sebagai ASN,  tidak mampu menunjukan surat izin dari dinas untuk hadir di persidangan" ujar penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, kejanggalan lain mencuat ketika  saksi mulai menjawab  hal-hal yang bersifat fakta peristiwa yakni Pertama: bahwa pengetahuan saksi terkait peristiwa 29 Mei 2025, dan saksi tidak mengetahui soal laporan polisi terkait peristiwa pidana yang menjerat terdakwa, saksi hanya di sampaikan dan di arahkan oleh penyidik, Eliseus Eduas saat pemeriksaan di kantor Polairud polres Kepulauam Tanimbar.

Kedua: Saksi menerangkan keterangan yang bersifat kontradiksi, seperti saksi menerangkan terjadi jual beli sementara saksi tidak tau terdakwa yg jual beli serta kapan terjadi jual beli.keterangan saksi ini bagi kami semakin membuktikan dugaan proses penyidikan terhadap kasus ini adalah kasus yang di paksakan dan penuh rekayasa,” terang Firmansyah.

Tak Ada Unsur Penjualan atau Penyalahgunaan

Setelah tiga kali persidangan dan lima saksi dihadirkan, tidak satupun saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa La Kamaluddin menjual atau menyalahgunakan BBM Bio Solar yang dibeli di SPBUN. 

Justru seluruh saksi disebutkan bahwa mengakui BBM tersebut benar-benar digunakan oleh nelayan Ayuddin (DPO) untuk melaut. 

“Kasus ini sangat tidak layak di proses hukum hanya karena tidak adanya rekomendasi,” tutup Firmansyah"

Jadi, hari ini (27/10/2025)  sidang kembali di tunda karena jaksa belum mampu mengghadirkan saksi, dan ini untuk kedua kalinya jaksa di beri kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, bagi kami kenapa saksi yang potensi tidak bisa hadir untuk di utamakan sementara ada saksi-saksi lainya yang seharusnya itu di dahulukan di banding menghadirkan saksi yang notabene statusnya DPO (ayudin), sejatinya jaksa lebih profesional  sebab salah satu prinsip peradilan adalah " asas cepat"  Dan ini kan sudah dua kali di tunda  dan kami melihat upaya menunda tanpa rasio legis "Tutup firmansyah"

Sidang selanjutnya di tunda dan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025 dengan agenda menghadirkan Saksi jaksa Penutut Umum. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved