Korupsi di Maluku

AMATI Aksi di Kejati, Minta Bupati Aru Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pulau Wokam

Mereka mendesak Kejati Maluku untuk dapat memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Tribun.Ambon.com/ Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi Aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun 2018, pada Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) berunjukrasa di Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun 2018.

Pendemo mendesak Kejati Maluku segera periksa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel

Mengingat dalam proyek tersebut, disebutkan Timotius Kaidel saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan itu. 

Dengan jarak pada 2018 sejauh 33,775 kilometer, lebar 8 meter dan tebal 30 cm. 

Baca juga: SK Ganda Kepsek SD Negeri 5 Bula, Warga Pertanyakan Kejanggalan Penetapan Hamida Kilbaren

Baca juga: Hasil Panen Sulit Dijual ke Kota, Pemuda Rukun Jaya Minta Pemerintah SBT Perbaiki Akses Jalan

Namun dalam addendum disebutkan panjang jalan bertambah menjadi 35,600 Kilometer.

Berdasarkan dokumen perencanaan, menyebutkan alokasi anggaran dengan total sebesar Rp.36.718.753.000,00.  

Anggaran puluhan miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. 

Pantauan TribunAmbon.com, para masa aksi membawa satu poster besar bertuliskan “Kejati Maluku segera periksa dan tersangkakan Bupati Aru - Timotius Kaidel terkait dugaan korupsi kasus jalan Tunguwatu - Nafar Tahun 2018 senilai Rp. 11 miliar. 

“Kami hanya meminta segera periksa Bupati Aru,” tegas Sekretaris AMATI, Kolin Leppuy, dalam orasinya. 

Diketahui kasus proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam dari Tunguwatu - Nafar, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Sejumlah saksi telah diperiksa termaksud Mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, yang diperiksa 9 Jam oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, para masa aksi sementara audiensi dengan pihak Kejati Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved