Korupsi di Maluku

Kejati Dimintai Tetapkan Bupati Aru Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam Anggaran Rp. 36,7 M

Proyek itu disebutkan Timotius Kaidel saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Tribun.Ambon.com/ Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi minta Kejaksaan Tinggi Maluku tetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dimintai periksa dan tetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel sebagai tersangka.

Desakan itu buntut dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun 2018.

Proyek itu disebutkan Timotius Kaidel saat itu menjabat sebagai penyedia atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam dari Tunguwatu - Nafar,.

Dengan jarak pada 2018 sejauh 33,775 kilometer, lebar 8 meter dan tebal 30 cm. 

Namun dalam addendum disebutkan panjang jalan bertambah menjadi 35,600 Kilometer.

Berdasarkan dokumen perencanaan, menyebutkan alokasi anggaran dengan total sebesar Rp.36.718.753.000,00.

Baca juga: Puluhan Tahun Menanti, 108 Warga Transmigrasi Waikudal Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah

Baca juga: Jamin Perlindungan Bagi Pekerja, Pemda dan Pemkot Ambon Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku 

Anggaran puluhan miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. 

Permintaan ini disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Jermias Kauy, saat ditemui TribunAmbon.com usai mereka aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (29/10/2025).

“Kami berharap bahwa Kejaksaan Tinggi harus memanggil Bupati Aru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Soal kasus lingkar pulau wokam beliau cukup terlibat, hasil audit BPK juga jelas, bahwa pekerja belum selesai tapi sudah proses pencairan 100 persen. Itu intinya bahwa beliau itu sangat terlibat. Oleh karena itu dia harus dipanggil dan diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi dan harus ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Ketua AMATI. 

Aksi mereka tepat di waktu Jaksa Agung RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku. 

Hari ini Jaksa Agung rencana tiba di Maluku sekitar pukul 15.20 WIT. 

Rombongan Jaksa Agung RI telah menuju Ambon sejak pukul 09.40 WIT, dengan pesawat Garuda Indonesia GA 646. 

Baca juga: Kajati Rudy Irmawan Lantik 13 Pejabat Lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, Ini Daftar Namanya 

Baca juga: Toyota Rush Tabrak Pembatas Jalan di Hative Besar - Ambon, Tiga Orang Terluka

Bahkan dikabarkan akan menetapkan selama tiga hari di wilayah Maluku. 

Diharapkan kunjung ini, ada titik terang dalam berbagai persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa Bupati di Daerah. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved