Maluki Terkini

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Apara di Aru, PPK Mulai Disidangkan

Selfisina ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Selfisina Marleny Djirlay, selaku PPK Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan 2019, mulai sidang perdana di Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Selfisina Marleny Djirlay, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan 2019, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/10/2025).

Selfisina ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sudarmono Tuhulele dan didampingi Rizqi Jatnika. 

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa terdakwa selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 05.a Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 Tentang Penunjukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengadaan Konstruksi Dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama” dengan Wandry Angker (telah selesai dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitsing), selaku Kuasa Direktur CV VARIA KARYA TEKNIKA juga selaku Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Longgar berdasarkan Akta Kuasa Direktur CV Varia Karya Teknika.

Baca juga: Pastikan Pembahasan APBD 2026 Tepat Waktu, Ketua DPRD Malteng: Kuncinya Anggota Rajin Berkantor

Juga dikatakan JPU bahwa perbuatan terdakwa diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.559.802.102,47 dan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 246.550.131,53, sebagaimana laporan hasil audit investigasi.

Namun kerugian itu telah dilakukan upaya pengembalian sebesar Rp. 1.626.777.552, sebagaimana bukti penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Perbuatan ini Terdakwa disangkakan pasal primer dan subsider. 

Baca juga: Jalan Rusak di Kawasan Pendidikan, Kelurahan Wainitu Ambon Resahkan Masyarakat

Untuk pasal primer disangkakan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pasal subsider, pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi tim penasihat dari kantor Fajar Law Office, diantaranya Marnex Ferison Salmon, Essau Frets Mouw, Jhon Lenon Solissa, Fredrik Roelins Septory, dan Librek Souhaly menyatakan menerima dakwaan tersebut. 

“Cukup, tidak ada yang mulia,” ucap tim penasehat hukum saat ditanya terkait keberatan dakwaan 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada Kamis 6 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved