Maluki Terkini
Kajati, Wakajati, dan Adpidsus Diganti, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Jumbo?
Rotasi ditubuh Kejati ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali merotasi sejumlah pejabat strategis di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mereka diantaranya seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dimutasi ke Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, yang dimutasi ke Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca juga: Densus 88 Gandeng Tokoh Agama dan Eks JI, Buat Program Edukatif yang Sehat di Masyarakat
Baca juga: Ditpamobvit Jamin Keamanan Objek Vital, Ini Kunci Agar Wisatawan Betah di Maluku
Selain itu pula, ada asisten tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku, bernama Agustinus Baka Tangdililing yang baru bertugas tiga bulan di Maluku, masuk dalam daftar dimutasi.
Dirinya dimutasi Kejaksaan Agung ke Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Rotasi ditubuh Kejati ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Namun ditengah proses mutasi ini, orang-orang yang digeser meninggalkan sederetan pekerjaan rumah.
Semisal kasus dengan nilai proyek yang fantastis atau ‘Jumbo’ diantaranya :
1. Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar. Kasus ini telah resmi ditingkat ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, dengan nilai proyek Rp.36.7 Miliar.
Selain itu pula, ada kasus yang masih dilakukan penyelidikan bertahun-tahun tanpa ada penetapan tersangka.
Semisal, dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan air bersih di Pulau Haruku pada 2020. Kasus ini diterima Kejati sejak 2021.
Ada pula kasus pengelolaan pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) 2022-2023. Hingga kini upaya konfirmasi belum mendapatkan jawabannya.
Juga dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 2020-2021, milik pemerintah Provinsi. Kasus ini masih berstatus penyelidikan, tanpa kabar resmi lanjutan perkembangan.
Siapa Gantinya, dan Bagaimana Komitmen Penanganan Kasus-Kasus Jumbo?
Berdasarkan salinan keputusan, yang memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku ialah Rudy Irmawan, mantan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung.
Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku yakni, Adhi Prabowo, yang sebelumnya selaku koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
| Perkembangan Transportasi Laut Juli 2025 pada Sejumlah Pelabuhan di Maluku, Cek Persentasenya |
|
|---|
| BPS Mencatat Nilai Tukar Petani di Maluku Naik 0,58 persen, Ini Presentasinya |
|
|---|
| BPS Catat Maluku Alami Penurunan Ekspor 86,45 Persen Periode Maret 2025 |
|
|---|
| Pajak PPN Tak Disetor, Kini Dua Pengusaha Kayu Mendekam di Penjara |
|
|---|
| Diduga Selewengkan Miliaran Dana Desa, Kades Luhu SBB Dilaporkan ke Polda Maluku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.