Maluki Terkini

Kajati, Wakajati, dan Adpidsus Diganti, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Jumbo?

Rotasi ditubuh Kejati ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali merotasi sejumlah pejabat strategis di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mereka diantaranya seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dimutasi ke Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, yang dimutasi ke Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Baca juga: Densus 88 Gandeng Tokoh Agama dan Eks JI, Buat Program Edukatif yang Sehat di Masyarakat

Baca juga: Ditpamobvit Jamin Keamanan Objek Vital, Ini Kunci Agar Wisatawan Betah di Maluku

Selain itu pula, ada asisten tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku, bernama Agustinus Baka Tangdililing yang baru bertugas tiga bulan di Maluku, masuk dalam daftar dimutasi. 

Dirinya dimutasi Kejaksaan Agung ke Kepala Subdirektorat V.B pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Rotasi ditubuh Kejati ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025. 

Namun ditengah proses mutasi ini, orang-orang yang digeser meninggalkan sederetan pekerjaan rumah.

Semisal kasus dengan nilai proyek yang fantastis atau ‘Jumbo’ diantaranya : 

1. Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar. Kasus ini telah resmi ditingkat ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. 
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, dengan nilai proyek Rp.36.7 Miliar. 

Selain itu pula, ada kasus yang masih dilakukan penyelidikan bertahun-tahun tanpa ada penetapan tersangka. 

Semisal, dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan air bersih di Pulau Haruku pada 2020. Kasus ini diterima Kejati sejak 2021. 

Ada pula kasus pengelolaan pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) 2022-2023. Hingga kini upaya konfirmasi belum mendapatkan jawabannya.

Juga dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 2020-2021, milik pemerintah Provinsi. Kasus ini masih berstatus penyelidikan, tanpa kabar resmi lanjutan perkembangan.

Siapa Gantinya, dan Bagaimana Komitmen Penanganan Kasus-Kasus Jumbo?
 
Berdasarkan salinan keputusan, yang memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku ialah Rudy Irmawan, mantan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung. 

Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku yakni, Adhi Prabowo, yang sebelumnya selaku koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved