Maluki Terkini
Diduga Selewengkan Miliaran Dana Desa, Kades Luhu SBB Dilaporkan ke Polda Maluku
Kepala Desa (Kades) Luhu, Abdulgani Kaliki secara resmi dilaporkan dengan nomor STTP/75/V/2025/Ditreskrimsus.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan praktik korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menyeruak ke permukaan.
Kepala Desa (Kades) Luhu, Abdulgani Kaliki secara resmi dilaporkan dengan nomor STTP/75/V/2025/Ditreskrimsus, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin (5/5/2025).
Laporan ini didasarkan pada indikasi penyalahgunaan anggaran desa selama periode 2021 hingga 2024.
Ketua Umum Masyarakat Pemantau Birokrasi Indonesia (MPBI), Ridwan Elly, menjelaskan adanya dugaan kuat mengenai penggunaan dana yang tidak transparan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, hingga indikasi proyek fiktif.
Sorotan utama dalam dugaan penyelewengan ini tertuju pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program pariwisata desa.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil investigasi kami di lapangan, diduga adanya indikasi penyalahgunaan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang dalam hal ini mengarah kepada tindak pidana korupsi," ujar Ridwan Elly.
Baca juga: Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Baca juga: Ujian Sekolah SMPN 55 Malteng Berlangsung di 2 Lokasi, Dampak Bentrok Seram Utara
Lebih lanjut, Ridwan Elly merinci sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Desa Luhu berdasarkan data dari Kementerian Desa untuk tahun 2021 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 5.356.216.000.
MPBI menyoroti beberapa program dengan dugaan penyimpangan, antara lain:
* Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Alokasi anggaran sebesar Rp 30.000.000, Rp 12.000.000, dan Rp 30.000.000 dengan dugaan realisasi yang kurang maksimal.
* Penyelenggaraan Posyandu: Alokasi anggaran sebesar Rp 31.612.120 dan Rp 204.500.000 dengan dugaan kegiatan fiktif, serta alokasi Rp 204.500.000 dan Rp 81.800.000 dengan dugaan realisasi yang tidak maksimal.
* Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Alokasi anggaran Rp 129.585.000 yang diduga fiktif.
* Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa: Beberapa alokasi dengan total ratusan juta rupiah diduga fiktif.
* Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa: Alokasi anggaran Rp 555.545.575 yang diduga fiktif.
* Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian: Alokasi anggaran Rp 343.945.380 dengan dugaan realisasi kurang maksimal.
MPBI juga membeberkan dugaan kejanggalan anggaran untuk tahun 2022 dengan total pagu Rp 4.323.952.000 dan tahun 2023 dengan pagu Rp 2.575.055.000, serta tahun 2024 dengan pagu Rp 2.855.524.000.
Dalam rincian tersebut, MPBI menemukan sejumlah program dengan indikasi realisasi kurang maksimal hingga dugaan proyek fiktif, termasuk pada sektor pendidikan non-formal, pemeliharaan infrastruktur, peningkatan produksi pertanian dan peternakan, pengembangan energi alternatif, hingga penyelenggaraan festival desa.
"Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi kami secara kelembagaan dan beberapa informasi masyarakat yang berasal dari Desa Luhu, banyak program kerja dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan anggaran ADD dan DD menuai banyak kejanggalan yang diakibatkan ketidaktransparanan kepala desa dalam pengelolaan ADD maupun DD," ungkap Ridwan Elly.
MPBI juga menyoroti dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran BUMDes sejak awal dana desa masuk ke Luhu.
Selain itu, proyek pembangunan pariwisata desa yang menelan anggaran cukup besar juga diduga mangkrak dan berpotensi fiktif, dengan hilangnya sejumlah aset yang pernah diadakan.
Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Luhu, sehingga kejelasan dan keadilan dapat ditegakkan.(*)
| 4 Jam Direktur CV. Batu Seram Jaya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tanah Sitaan Pengadilan Masohi |
|
|---|
| Bunuh Bayi Usai Lahiran, Ibu Muda di Pulau Haruku Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tumpul ke Widya dan Sadali, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Covid-19 |
|
|---|
| GMNI Desak Pengesahan RUU Kepulauan: Akhiri Ketidakadilan Fiskal Bagi Provinsi Maluku |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Apara di Aru, PPK Mulai Disidangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kades-Luhu.jpg)