Jumat, 29 Mei 2026

Maluku Terkini

Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Senilai Rp.41 Miliar, Masih Audit BPK RI Maluku

Diterangkannya, jika hasil audit telah keluar dan memenuhi unsur, maka tim penyidik akan segera menindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perusahaan daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar, belum ada update terbaru hingga Kamis (28/5/2026).
  • Proses penyidikan kasus saat itu, masih berputar pada koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku, guna memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perusahaan daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar, belum ada update terbaru hingga Kamis (28/5/2026).

Proses penyidikan kasus saat itu, masih berputar pada koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku, guna memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. 

Koordinasi hasil audit ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2025. 

“Masih diaudit oleh BPK,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com. 

Diterangkannya, jika hasil audit telah keluar dan memenuhi unsur, maka tim penyidik akan segera menindaklanjuti sebagaimana mestinya. 

Diberitakan sebelumnya, Kasus ini pada 2025 kemarin dimasa kepemimpinan Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyidik sangat gencar-gencar periksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. 

Saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya ialah Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘AL’, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Provinsi Maluku tahun 2017 berinisial ‘LM’, yang diperiksa kurang lebih tujuh jam. 

Baca juga: Tradisi Tikan Dabus Meriahkan Idul Adha di SBT, Generasi Muda Ikut Jaga Warisan Leluhur

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku Jumat 29 Mei 2026: Ada Dua Kapal Siap Berangkat ke Namlea dan SBT

Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah hingga internal perusahaan juga telah digali keterangannya. 

Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. 

Tentu dokumen hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku itu sangat dibutuhkan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab penuh. 

Diketahui, kasus ini berawal dari Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, memperoleh anggaran subsidi Kementerian senilai Rp Rp 36.016.260.450. 

Selain itu juga perusahaan daerah ini menerima anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Namun, anggaran negara yang fantastis itu diduga separuhnya digunakan tidak sesuai pengelolaannya. 

Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved