Maluki Terkini
GMNI Desak Pengesahan RUU Kepulauan: Akhiri Ketidakadilan Fiskal Bagi Provinsi Maluku
Desakan ini muncul sebagai respons atas ketimpangan pembangunan yang terus dialami oleh Maluku dan tujuh provinsi berciri kepulauan lainnya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku melancarkan desakan keras kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.
Desakan ini muncul sebagai respons atas ketimpangan pembangunan yang terus dialami oleh Maluku dan tujuh provinsi berciri kepulauan lainnya.
Karakteristik wilayah yang didominasi lautan dinilai membutuhkan perlakuan dan pengakuan khusus dari negara, terutama dalam aspek keadilan fiskal.
Baca juga: Komisi I DPRD Maluku Dukung Penuh Pembentukan Kota Lease Sebagai DOB Baru
Baca juga: Diduga Hamili Pacar, Pria di Ambon Dipolisikan Keluarga Korban Karena Tolak Bertanggung Jawab
Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y R Pormes, menegaskan bahwa perjuangan Maluku dan provinsi kepulauan lainnya adalah penantian panjang untuk sebuah perlakuan negara yang adil.
"Tantangan daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah kontinental. Provinsi Maluku sendiri merupakan daerah dengan 92.4 persen adalah lautan sedangkan 7.6 persen adalah daratan," ujar Alberthus kepada TribunAmbon.com, Kamis (13/11/2025).
Proporsi geografis yang ekstrem ini, menurut GMNI, menjadi penyebab utama sulitnya daerah kepulauan mengejar ketertinggalan di berbagai sektor krusial:
* Aspek Geografis: Kesulitan konektivitas antar-pulau.
* Pelayanan Dasar: Lambannya akses kesehatan dan pendidikan.
* Infrastruktur & Transportasi: Biaya logistik dan pembangunan yang sangat tinggi.
* Kemiskinan: Keterbatasan pembangunan yang didorong oleh kekuatan fiskal daerah yang sangat kecil.
GMNI Maluku memandang RUU Daerah Kepulauan sebagai satu-satunya payung hukum yang dapat memberikan pengakuan negara terhadap satu kesatuan laut sebagai wilayah kelola yang terintegrasi dan berhak mendapatkan dana transfer khusus.
Alberthus menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan mengeluarkan tujuh provinsi kepulauan, yaitu Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara dari ketertinggalan struktural.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa RUU Daerah Kepulauan telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, termasuk pada tahun 2025, namun belum juga disahkan.
"Dengan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU, maka daerah-daerah kepulauan akan mendapatkan keadilan fiskal dari Negara. Ini akan memastikan perlakuan khusus agar kami di daerah kepulauan bisa membangun dengan kekuatan yang memadai," tandas Alberthus.
GMNI Maluku memastikan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait.
Pihaknya berjanji akan terus menginterupsi Pemerintah Pusat dan DPR RI hingga RUU ini benar-benar disahkan demi masa depan dan kesejahteraan masyarakat.
| Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Apara di Aru, PPK Mulai Disidangkan |
|
|---|
| Kajati, Wakajati, dan Adpidsus Diganti, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Jumbo? |
|
|---|
| Perkembangan Transportasi Laut Juli 2025 pada Sejumlah Pelabuhan di Maluku, Cek Persentasenya |
|
|---|
| BPS Mencatat Nilai Tukar Petani di Maluku Naik 0,58 persen, Ini Presentasinya |
|
|---|
| BPS Catat Maluku Alami Penurunan Ekspor 86,45 Persen Periode Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/RUU-KEPULAUAN-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.