Ambon Hari Ini
Sengketa Rumah Makan Padang Hidayah di Jembatan Batu - Benteng Ambon Berujung Laporan Polisi
Ahli waris menduga terjadi penjualan sepihak aset warisan senilai Rp1,5 miliar tanpa persetujuan seluruh keluarga.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Sengketa rumah dan lahan yang kini menjadi lokasi Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Benteng Jembatan Batu, Ambon, resmi dilaporkan ahli waris keluarga Soplanit ke Polisi.
- Ahli waris menduga terjadi penjualan sepihak aset warisan senilai Rp1,5 miliar tanpa persetujuan seluruh keluarga.
- Kuasa hukum Bryan Kariuw juga menyoroti munculnya akta jual beli baru yang diduga dibuat untuk menghilangkan asal-usul kepemilikan tanah warisan keluarga.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa rumah dan lahan yang kini menjadi lokasi Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, resmi dilaporkan ke polisi.
Laporan pengaduan itu diajukan ahli waris almarhum Matheis Soplanit melalui tim kuasa hukum ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 26 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, ahli waris menduga terjadi penjualan sepihak terhadap aset warisan keluarga tanpa persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak.
Baca juga: Disperindag Maluku Tertibkan Pedagang di Area Parkiran Pasar Mardika: Bersih Total
Baca juga: Program Magang di Pelindo Masih Buka sampai 3 Juni 2026, Berlaku untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate
Kuasa hukum pelapor, Bryan Kariuw bersama tim, bertindak atas nama Tientje Soplanit selaku salah satu ahli waris keluarga Soplanit.
Mereka melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penguasaan dan penjualan tanah serta bangunan yang berada di kawasan Benteng Jembatan Batu.
Bryan menjelaskan objek sengketa berupa tanah dan rumah seluas 255 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai tempat usaha Rumah Makan Padang.
Dalam laporan dijelaskan, keluarga Soplanit telah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun silam.
Tanah itu disebut dibeli secara bertahap dari pemilik awal, Andrias Pesiwarissa, sejak 1985 hingga 1990 dengan nilai Rp 5 juta pada masa itu.
Meski Akta Jual Beli Nomor 21 Tahun 1990 tercatat atas nama Yohan Tommy Soplanit, pihak keluarga mengklaim pembelian dilakukan untuk kepentingan seluruh ahli waris almarhum Matheis Soplanit.
“Seluruh ahli waris tetap mempunyai hak yang sama,” ungkap Bryan dalam laporan pengaduan tersebut.
Perselisihan keluarga mulai muncul setelah rumah dan bangunan itu disewakan kepada pihak lain untuk dijadikan tempat usaha.
Kondisi itu kemudian memicu sengketa warisan di internal keluarga Soplanit.
Ahli waris menyebut persoalan tersebut sebenarnya sempat diselesaikan melalui kesepakatan damai pada 26 Januari 2024 di Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa tanah dan bangunan di Benteng Jembatan Batu merupakan hak bersama seluruh ahli waris.
| PN Ambon Sembelih 3 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Pegawai dan Warga Sekitar |
|
|---|
| Tebar Kepedulian Iduladha 1447 H, Kejati Maluku Salurkan 18 Sapi dan 3 Kambing |
|
|---|
| Pengembang BTN Gadihu Dipolisikan, Wali Kota Ambon Beri Dukungan |
|
|---|
| Bertemu Korban Longsor Gadihu, Pemkot Ambon Akui Gagal Mengawasi Kinerja Pengembang |
|
|---|
| Tak Mau Kulit Rusak dari Skincare Ilegal, Ini Cara Cek Produk BPOM: Bisa Melaporkan Jika Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rm-padang-hidayah.jpg)