Kamis, 4 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Sengketa Rumah Makan Padang Hidayah di Jembatan Batu - Benteng Ambon Berujung Laporan Polisi

Ahli waris menduga terjadi penjualan sepihak aset warisan senilai Rp1,5 miliar tanpa persetujuan seluruh keluarga.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
SENGKETA LAHAN - Objek sengketa Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (29/5/2026). 

Selain itu, apabila aset dijual, maka seluruh proses penjualan dan pembagian hasil wajib dibicarakan bersama.

Namun belakangan, pihak pelapor mengaku mengetahui aset tersebut diduga telah dijual senilai Rp 1,5 miliar tanpa pembagian hasil sesuai kesepakatan.

Tak hanya itu, pelapor juga menyoroti munculnya Akta Jual Beli baru tertanggal 30 Desember 2025 yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam dokumen tersebut disebut terjadi transaksi senilai Rp 5 juta antara pihak terlapor dengan pihak lain yang diduga bukan pemilik sah lahan.

Kuasa hukum pelapor menduga akta baru tersebut dibuat untuk menghilangkan asal-usul kepemilikan tanah warisan keluarga.

“Tanah tersebut secara fakta telah dibeli sejak tahun 1990 dan menjadi hak bersama para ahli waris,” tegasnya.

Selain dugaan penjualan sepihak, ahli waris juga mempertanyakan adanya surat dukungan tertanggal 21 Februari 2026 yang disebut mengatasnamakan ahli waris lain.

Padahal, pelapor mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas surat tersebut.

Karena itu, pihak keluarga meminta polisi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualan aset warisan tersebut.

Hingga kini, laporan pengaduan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved