Maluki Terkini
Kajati, Wakajati, dan Adpidsus Diganti, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Jumbo?
Rotasi ditubuh Kejati ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar.
Untuk Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku diduduki Radot Parulian, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Terkait dengan kejelasan sekaligus keberlanjutan kasus-kasus tersebut, publik menanti bagaimana penegakan hukum.
Maka dari itu, sikap tegas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus benar-benar dilakukan sebagai mestinya, dengan transparan dan adil. (*)
Berita Terkait: #Maluki Terkini
| Perkembangan Transportasi Laut Juli 2025 pada Sejumlah Pelabuhan di Maluku, Cek Persentasenya |
|
|---|
| BPS Mencatat Nilai Tukar Petani di Maluku Naik 0,58 persen, Ini Presentasinya |
|
|---|
| BPS Catat Maluku Alami Penurunan Ekspor 86,45 Persen Periode Maret 2025 |
|
|---|
| Pajak PPN Tak Disetor, Kini Dua Pengusaha Kayu Mendekam di Penjara |
|
|---|
| Diduga Selewengkan Miliaran Dana Desa, Kades Luhu SBB Dilaporkan ke Polda Maluku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.