Maluki Terkini

Kajati, Wakajati, dan Adpidsus Diganti, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Jumbo?

Rotasi ditubuh Kejati ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Untuk Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku diduduki Radot Parulian, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. 

Terkait dengan kejelasan sekaligus keberlanjutan kasus-kasus tersebut, publik menanti bagaimana penegakan hukum. 

Maka dari itu, sikap tegas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus benar-benar dilakukan sebagai mestinya, dengan transparan dan adil. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved