Malteng Hari Ini

Pastikan Pembahasan APBD 2026 Tepat Waktu, Ketua DPRD Malteng: Kuncinya Anggota Rajin Berkantor

‎Kata Haurissa, jika pembahasan APBD tahun 2026 sesuai mekanisme yang semestinya, maka kuncinya ialah para anggota rajin berkantor.

Istimewa
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Senin (27/10/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pastikan pembahasan APBD tahun 2026 tepat waktu, Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa mengimbau sejumlah hal kepada anggotanya.

‎Kata Haurissa, jika pembahasan APBD tahun 2026 sesuai mekanisme yang semestinya, maka kuncinya ialah para anggota rajin berkantor.

‎Imbauan itu disampaikan Ketua DPD Gerindra Maluku Tengah itu pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2025, Senin (27/10/2025).

‎"Dalam kesempatan ini saya mohon maaf di forum ini, untuk selanjutnya di 2026 saya minta bahwa kita akan ada dalam mekanisme yang sesungguhnya kuncinya teman-teman rajin berkantor saja," ujar Haurissa.

Baca juga: Jalan Rusak di Kawasan Pendidikan, Kelurahan Wainitu Ambon Resahkan Masyarakat



‎Ia menyentil kebiasaan Anggota DPRD yang tidak disiplin.

‎"Kita sendiri saja tidak disiplin, Paripurna undang jam 10.00 WIT. kita datang jam 12.00 WIT. Karena itu, mari kita  sama-sama koreksi diri. Kalau kita mau menyerang eksekutif kita serang diri kita dulu," tegas Haurissa saat menengahi interupsi dari para anggota.

‎Ia memahami betul atensi para Anggota DPRD untuk menyempurnakan daerah. 

‎"Tapi kalau kita tidak sempurna bagaimana kita mau sempurnakan daerah ini. Dengan demikian ini menjadi catatan kita bersama bahwa kegagalan ini menjadi kegagalan kita bersama. Mari kita evaluasi bersama," harap Politisi itu.

Baca juga: Tampung Keluhan Warga Soal Jalur Trans Seram SS, DPRD Usul Bangun Pelabuhan Feri Saleman-Besi



‎Ketua DPRD Maluku Tengah itu juga menyoal keterlambatan penetapan APBD Perubahan tahun 2025 lantaran keterlambatan dokumen dari Pemda.

‎"Tapi karena dokumen yang masuk ini terlambat, maka kita by pass, tidak menghilangkan substansinya," tukas Haurissa.

‎Tentu kata Politisi itu, Pimpinan DPRD memahami betul bahwa ada (ketentuan) penyelarasan dan harmonisasi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA PPA) APBD Perubahan 2025.

‎"Itu menjadi catatan sehingga (nantinya) KUA PPAS APBD 2026 saya berharap bisa dipercepat supaya kita bisa masuk (sesuai) dengan instrumen peraturan dan tata tertib," imbuh wakil rakyat itu.



‎Dilanjutkan, setelah dokumen (KUA PPAS) masuk maka (ada) pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD.

‎"Nanti setelah Nota disampaikan, komisi lakukan pembahasan, hanya saja karena dokumen (RAPBD Perubahan tahun 2025) terlambat kita by pass, tapi substansi daripada KUA PPAS menjadi KUA PPA tetap mendapatkan kedudukan yang istimewa, untuk kita finalisasi," jelas Haurissa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved