Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 cukup fantastis yakni di angka Rp 177 miliar atau 11 persen dari APBD Maluku Tengah tahun anggaran 2025.
Tentu, hal ini berdampak pada porsi anggaran tuk lembaga pemerintahan, termasuk lembaga legislatif di Bumi Pamahanu Nusa.
Terbukti, melalui Rapat Paripurna Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran (PPA) Rancangan APBD 2026, terkuak fakta bahwa porsi anggaran untuk Pemerintah Daerah Maluku Tengah terbatas untuk pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan publik serta infrastukur lainnya.
Baca juga: Komisi II DPRD SBT Minta Pembenahan Sebelum Penarikan Retribusi di Pasar Rakyat Bula
Baca juga: Demo di PUPR SBT, Aktivis Tuduh PT Seram Tunggal Pratama Dimuluskan Menang Tender
Atas fakta tersebut, Kamis (20/11/2025), Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi PDIP, Abdul Kadir Pelu angkat bicara.
Saat diwawancarai TribunAmbon.com, Politisi yang akrab disapa AKP itu menyampaikan permohonan maaf kepada konstituennya di Jazirah Leihitu-Leihitu Barat.
"Saya meminta maaf kepada para pemilih saya dari Negeri Morela sampai ke Negeri Hatu khususnya di Dapil IV dan Masyarakat Maluku Tengah Secara utuh dalam gambaran besar, anggota DPRD terdampak (terbatas tuk realisasi) usulan masyarakat," ujar Wakil Rakyat itu
Selaku legislator dari Dapil IV Leihitu-Leihitu Barat, ia menyebut ada 16 Negeri yang jika dilihat secara utuh bakal terdampak pelayanan publik, bantuan Sosial mereka termasuk hibah untuk pelayanan masyarakat yang diwakilkan kepada AKP di Lembaga DPRD.
AKP juga mengulas dari sisi regulasi PP No 12 tahun 2018 yang diamanatkan bahwa anggota DPRD wajib turun menyerap aspirasi lewat agenda reses diperuntukkan untuk menyerap aspirasi di masyarakat.
"Dari hasil reses itulah terlahir aspirasi dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk pokok pikiran untuk diperjuangkan guna kemaslahatan masyarakat di maluku tengah," jelas Politisi Alumnus Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu.
Dikatakan, tahun anggaran 2026 DPRD terdampak dari pemotongan TKD, dimana pokok pikiran (Pokir) termasuk terguras dari apa yang didapatkan dalam satu tahun berjalan ini.
"Kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan TKD senilai Rp 177 milyar sangat berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat di Maluku Tengah khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan dan pelayanan publik," ungkap Abdul Kadir Pelu.
Tentu, menurutnya kebijakan ini berdampak pada Kesejahteraan masyarakat sesuai dengan konsepsi besar visi misi Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah dalam tagline Malteng Bangkit.(*)
"Persoalan transferan ini menjadi keganjalan karena melihat bahwa tidak semua kabupaten kota yang mempunyai PAD menunjang pemerintahan bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Politisi PDIP itu berharap, Bupati Maluku Tengah dapat menyampaikan ke Pemerintah Pusat untuk melihat ini sebagai rangakaian problematika yang harus diketahuai oleh pemerintah pusat mengingat jumlah masyarakat Maluku Tengah lebih dari 400 ribu jumlah jiwa. (*)