SBT Hari Ini

Komisi II DPRD SBT Minta Pembenahan Sebelum Penarikan Retribusi di Pasar Rakyat Bula

Pasalnya, masih banyak persoalan mendasar yang harus dibenahi pemerintah daerah sebelum menaikkan tarif.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten SBT, Ismail Rumadan, saat diwawancarai awak media di ruang paripurna DPRD, Kamis (20/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan bahwa kondisi Pasar Rakyat Kota Bula saat ini belum memenuhi standar untuk diberlakukan penarikan retribusi. 

Pasalnya, masih banyak persoalan mendasar yang harus dibenahi pemerintah daerah sebelum menaikkan tarif.

Akibatnya, sejumlah pedagang yang saat ini menempati lapak-lapak jualan di kawasan pasar, menolak untuk ditagih retribusi.

Hal itu disampaikan langsung Ismail Rumadan selaku Ketua Komisi II, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (20/11/2025).

Rumadan mengatakan, penolakan pedagang terhadap rencana penarikan retribusi tidak terlepas dari kondisi pasar yang belum nyaman dan belum tertata dengan baik. 

Ia menyebut sejumlah persoalan teknis masih sering dikeluhkan, mulai dari ruko dan lapak yang berantakan hingga fasilitas dasar yang belum memadai.

“Pasar ini adalah pasar daerah dan penolakan itu berkaitan dengan retribusi. Memang ada pembenahan di beberapa ruas, termasuk soal pengamanannya. Ada pembangunan pasar juga, dan itu bukan masalah bagi kami,” ujarnya.

Baca juga: Demo di PUPR SBT, Aktivis Tuduh PT Seram Tunggal Pratama Dimuluskan Menang Tender

Baca juga: Gali Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, Saniri Negeri 2021 Diperiksa

Kata dia, fokus pemerintah daerah dan DPRD saat ini adalah melakukan perbaikan menyeluruh pada infrastruktur dan pelayanan di kawasan pasar.

Mulai dari kenyamanan area berjualan hingga kondisi bangunan yang masih kerap mengalami kebocoran dan lantai yang basah.

“Target kita adalah bagaimana pembenahan dilakukan. Infrastruktur dalam pasar ini harus diperbaiki, pelayanannya juga begitu. Setelah itu baru bisa kita tarik retribusinya,” tegasnya.

Rumadan menambahkan, kondisi pasar yang tidak nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli, menjadi alasan utama perlunya percepatan perbaikan sebelum kebijakan baru diberlakukan.

Ia berharap Dinas terkait dapat segera menuntaskan sejumlah pekerjaan fisik sehingga pasar benar-benar layak difungsikan secara optimal dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved