Ambon Hari Ini

Gali Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, Saniri Negeri 2021 Diperiksa

Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (19/11/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KASUS KORUPSI- Kejaksaan Negeri Ambon terus menggali dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tahun anggaran 2020-2021. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Untuk menggali kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp1,2 Miliar, Saniri Negeri diperiksa. 

Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (19/11/2025).

Yang diperiksa yakni Saniri Negeri tahun 2021 yakni berinisial “RM”. 

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, melalui pesan Whatshapnya, Kamis (20/11/2025).

Pemeriksaan ini intens dilakukan setelah Kejari Ambon menaikkan statusnya ke Penyidikan. 

Hal ini berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 setelah menemukan bukti yang cukup.

Baca juga: Disambut Hangat, DPRD DKI Jakarta Kunker ke DPRD Maluku

Baca juga: Pemda Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Malteng TA 2026, Rencana Belanja Daerah Rp 1,5 Triliun

Diketahui, PAD Laha pada 2020 senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 937 juta. 

Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar," jelasnya. 

Ia menambahkan, dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). 

Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.

"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Azer. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved