Ambon Hari Ini
Gali Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, Saniri Negeri 2021 Diperiksa
Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (19/11/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Untuk menggali kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp1,2 Miliar, Saniri Negeri diperiksa.
Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (19/11/2025).
Yang diperiksa yakni Saniri Negeri tahun 2021 yakni berinisial “RM”.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, melalui pesan Whatshapnya, Kamis (20/11/2025).
Pemeriksaan ini intens dilakukan setelah Kejari Ambon menaikkan statusnya ke Penyidikan.
Hal ini berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 setelah menemukan bukti yang cukup.
Baca juga: Disambut Hangat, DPRD DKI Jakarta Kunker ke DPRD Maluku
Baca juga: Pemda Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Malteng TA 2026, Rencana Belanja Daerah Rp 1,5 Triliun
Diketahui, PAD Laha pada 2020 senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 937 juta.
Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Azer. (*)
| Pastikan Rekrutmen Bintara Brimob 2026 Transparan, Kapolda Maluku Pasang CCTV Pantau Proses Tes |
|
|---|
| Kasus Penggelapan Uang Sitaan Barang Bukti Oknum Jaksa di Maluku, Segera Limpah ke Pengadilan |
|
|---|
| Mahasiswa di Ambon Dianiaya OTK Saat Pulang Pesta Wisuda, Polisi Janji Usut Tuntas |
|
|---|
| Soal Sidang BP4R Bripda Charles, Kabid Humas: Anggota Tak Wajib Dinas 2 Tahun tuk Dapat Izin Nikah |
|
|---|
| Pelajar Ambon Dibekali Literasi Digital, Diskominfosandi Ingatkan Bijak Bersosmed |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejari-PT-Dok-Waiame.jpg)