SBT Hari Ini

Demo di PUPR SBT, Aktivis Tuduh PT Seram Tunggal Pratama Dimuluskan Menang Tender

Aksi tersebut menyoal dugaan keterlibatan Dinas PUPR dalam memuluskan PT. Seram Tunggal Pratama dalam memenangkan tender proyek.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
AKSI DEMONSTRASI - Sejumlah masa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBT, Kamis (20/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Serikat Anti Korupsi (SAK) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) SBT, Kamis (20/11/2025).

Aksi tersebut menyoal dugaan keterlibatan Dinas PUPR dalam memuluskan PT. Seram Tunggal Pratama dalam memenangkan tender proyek bernilai miliaran rupiah setiap tahun.

Abdul Gafur Rusunrey salah satu masa Aksi menilai perusahaan tersebut semestinya masuk daftar hitam karena memiliki rekam jejak buruk dalam pengerjaan proyek sejak 2021 hingga 2025.

“Bahkan pada tahun 2021, diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp. 3 miliar. Tapi perusahaan ini justru terus dimenangkan dalam tender proyek. Kami menduga PUPR SBT ikut memuluskan proses tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Gali Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, Saniri Negeri 2021 Diperiksa

Baca juga: Disambut Hangat, DPRD DKI Jakarta Kunker ke DPRD Maluku

Ia menilai kondisi itu berpotensi terus menambah kerugian negara bila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Jika pemerintah daerah membiarkan hal ini, maka kerugian negara akan terus terjadi dan tidak mungkin bisa dikembalikan seluruhnya oleh PT Seram Tunggal Pratama,” jelasnya..

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR SBT, Novi Rumata, menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk melakukan blacklist terhadap perusahaan tersebut.

“Sejak saya menjabat pada 2023 sampai sekarang, PT Seram Tunggal Pratama tidak pernah memiliki cidera janji dengan Bina Marga. Jadi tidak ada kewenangan kami untuk melakukan blacklist,” katanya.

Ia menjelaskan tugas Bina Marga tidak sampai pada penindakan atau pemutusan hubungan kerja perusahaan. 

Terkait pengembalian kerugian negara, pihaknya hanya menyampaikan pemberitahuan secara administrasi kepada perusahaan.

“Soal pengembalian kerugian negara, silakan tanyakan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Kami hanya menyurati perusahaan setiap tahun,” tambahnya.

Meski begitu, masa Aksi berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah setempat mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved