Malteng Hari Ini

RW Terdakwa Kasus Penembakan Seorang Polisi di Maluku Tengah Dituntut 13 Tahun Penjara 

Tuntutan itu dibacakan langsung JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, Rian Joze Lopulalan dalam persidangan

TribunAmbon.com
PENEMBAKAN (ILUSTRASI) - Terdakwa kasus penembakan seorang polisi hingga meninggal dunia di Maluku Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus penembakan seorang polisi hingga meninggal dunia di Maluku Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara. 

Korban diketahui bernama Aipda Anumerta Husni Abdulah, anggota Polsek Wahai.

Sementara terdakwa berinisial RW.

Tuntutan itu dibacakan langsung JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, Rian Joze Lopulalan dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Orpha Marthina dan Hakim Anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/11/2025).

JPU dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secarah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHpidan tentang pembunuhan. 

"Menuntut terdakwa RW dengan pidana selama 13 Tahun Penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta barang bukti keseluruhannya dirampas dan dimusnakan untuk negara," kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntututan JPU, Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, peristiwa penembakan ini berawal dari bentrokan kelompok masyarakat Desa Sawai dan Rumaolat, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (3/4/2025). 

Baca juga: Dua Aleg di Maluku Tengah Nyaris Adu Jotos Saat Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2026

Baca juga: Ombudsman Kritik Penutupan Nilai Pelayanan Publik, Pemda Buru Diminta Transparan

Korban Bripka. Husni Abdullah, yang menjabat sebagai PS. Panit Intelkam Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah, saat itu berusaha melerai perkelahian antar warga desa itu.

Namun dirinya tertembak di bagian kepala. 

Terdakwa RW (33) dalam perkara ini merupakan seorang pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela, kelahiran Langgur berdomisili di Masihulan, Kecamtan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. 

RW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tengah setelah berbagai rangkaian penyelidikan. 

Dirinya diamankan pada Rabu (9/4/2025). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved