Buru Hari Ini
Ombudsman Kritik Penutupan Nilai Pelayanan Publik, Pemda Buru Diminta Transparan
Hasan mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak data penilaian yang tidak disampaikan secara lengkap kepada DPRD.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku meminta Pemerintah Kabupaten Buru untuk membuka secara transparan seluruh nilai penilaian pelayanan publik yang diterima dari kementerian maupun lembaga pengawas.
Keterbukaan tersebut dinilai sangat penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Baca juga: Ombudsman Heran: Kabupaten Buru Tertinggal Soal Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Baca juga: Miris, Ruang Kelas SDN 54 Leihibar Rusak Berat dan Belum Ditangani Pemerintah
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, dalam rapat bersama Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Buru yang digelar di Gedung Bupolo II, Namlea, Rabu (19/11/2025).
Hasan mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak data penilaian yang tidak disampaikan secara lengkap kepada DPRD.
Padahal, menurutnya, angka-angka tersebut merupakan dasar penting dalam menganalisis kualitas pelayanan publik sekaligus menentukan rekomendasi perbaikan.
“Nilai-nilai itu harus disampaikan ke DPR, jangan ditahan. Itu alat untuk melihat mana yang perlu dibenahi dan sejauh apa pelayanan kita berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa informasi yang terbuka, DPRD akan sulit menilai akar persoalan yang terjadi dalam pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Buru diminta memberikan akses seluas-luasnya terhadap seluruh hasil evaluasi yang dikeluarkan kementerian dan lembaga.
Selain berbicara mengenai transparansi, Ombudsman juga menyoroti pentingnya legalitas bangunan pendidikan dan fasilitas pemerintahan.
Berdasarkan temuan, banyak sekolah di Kabupaten Buru yang belum memiliki sertifikat, padahal dokumen tersebut merupakan syarat dasar untuk pelaksanaan pembangunan.
“Semua bangunan Pemda yang dibangun harus bersertifikat. Kalau tidak bersertifikat, jangan dibangun. Itu sudah ada larangannya dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Hasan menyebut laporan terbanyak yang diterima Ombudsman berasal dari sektor pendidikan, terutama sekolah-sekolah yang belum memiliki sertifikat lahan.
Ia berharap, keterbukaan pemerintah daerah terhadap seluruh nilai penilaian pelayanan publik dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih komprehensif.(*)
| Ombudsman Heran: Kabupaten Buru Tertinggal Soal Tata Kelola dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kelangkaan BBM di Buru, Mahasiswa Ungkap Dugaan Mafia di Tambang Ilegal Gunung Botak |
|
|---|
| DPRD Buru Turun Tangan, Komisi II Bakal Panggil PT SAFI Soal Sengketa Lahan |
|
|---|
| Laporan Kasus Dugaan Mafia BBM Lamban, Kapolres Buru Dituding Lindungi Pelaku |
|
|---|
| Sejak 2007 Diduga Beraktivitas Ilegal, Mahasiswa Desak Penindakan CV Masrah Indah di Buru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ombudsman-maluku1.jpg)