Buru Hari Ini

Ombudsman Kritik Penutupan Nilai Pelayanan Publik, Pemda Buru Diminta Transparan

Hasan mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak data penilaian yang tidak disampaikan secara lengkap kepada DPRD. 

TribunAmbon.com/umi
KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN MALUKU - Potret Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Malulu,Hasan Slamet saat rapat dengan anggota DPRD Kabupaten Buru,Kamis (20/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM -  Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku meminta Pemerintah Kabupaten Buru untuk membuka secara transparan seluruh nilai penilaian pelayanan publik yang diterima dari kementerian maupun lembaga pengawas.

Keterbukaan tersebut dinilai sangat penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Baca juga: Ombudsman Heran: Kabupaten Buru Tertinggal Soal Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Baca juga: Miris, Ruang Kelas SDN 54 Leihibar Rusak Berat dan Belum Ditangani Pemerintah

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, dalam rapat bersama Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Buru yang digelar di Gedung Bupolo II, Namlea, Rabu (19/11/2025).

Hasan mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak data penilaian yang tidak disampaikan secara lengkap kepada DPRD. 

Padahal, menurutnya, angka-angka tersebut merupakan dasar penting dalam menganalisis kualitas pelayanan publik sekaligus menentukan rekomendasi perbaikan.

“Nilai-nilai itu harus disampaikan ke DPR, jangan ditahan. Itu alat untuk melihat mana yang perlu dibenahi dan sejauh apa pelayanan kita berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa informasi yang terbuka, DPRD akan sulit menilai akar persoalan yang terjadi dalam pelayanan publik. 

Karena itu, Pemkab Buru diminta memberikan akses seluas-luasnya terhadap seluruh hasil evaluasi yang dikeluarkan kementerian dan lembaga.

Selain berbicara mengenai transparansi, Ombudsman juga menyoroti pentingnya legalitas bangunan pendidikan dan fasilitas pemerintahan.

Berdasarkan temuan, banyak sekolah di Kabupaten Buru yang belum memiliki sertifikat, padahal dokumen tersebut merupakan syarat dasar untuk pelaksanaan pembangunan.

“Semua bangunan Pemda yang dibangun harus bersertifikat. Kalau tidak bersertifikat, jangan dibangun. Itu sudah ada larangannya dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Hasan menyebut laporan terbanyak yang diterima Ombudsman berasal dari sektor pendidikan, terutama sekolah-sekolah yang belum memiliki sertifikat lahan.

Ia berharap, keterbukaan pemerintah daerah terhadap seluruh nilai penilaian pelayanan publik dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih komprehensif.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved