Buru Hari Ini

Ombudsman Heran: Kabupaten Buru Tertinggal Soal Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Kabupaten Buru memperoleh nilai 57,3 dan masih berada pada zona kuning, yang dikategorikan sebagai area kritis.

TribunAmbon.com/umi
KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN MALUKU - Potret kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku,Hasan Slamet saat diwawancarai seusai rapat,Kamis (20/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM -  Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku menyoroti kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buru

Berdasarkan hasil penilaian terbaru, Kabupaten Buru memperoleh nilai 57,3 dan masih berada pada zona kuning, yang dikategorikan sebagai area kritis.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama ombudsman RI perwakilan maluku dan anggota DPRD Kabupaten Buru pada Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Miris, Ruang Kelas SDN 54 Leihibar Rusak Berat dan Belum Ditangani Pemerintah

Baca juga: Kelangkaan BBM di Buru, Mahasiswa Ungkap Dugaan Mafia di Tambang Ilegal Gunung Botak

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, menjelaskan bahwa nilai tersebut menunjukkan masih banyak aspek tata kelola yang belum memenuhi standar pelayanan publik.

Padahal, Kabupaten Buru termasuk daerah yang sudah cukup lama berdiri dibandingkan beberapa kabupaten/kota lain di wilayah 3T, yang justru berhasil meraih zona hijau.

“Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buru ini masih bisa diperbaiki. Ombudsman dan DPR sama-sama lembaga pengawasan eksternal. Harapan kami, pada 2025 dan 2026 pemerintah dapat melakukan perbaikan signifikan terhadap pelayanan publik,” ungkapnya saat diwawancarai.

Hasan menegaskan bahwa nilai indikator penilaian Ombudsman harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik menuju kesejahteraan. 

Ia menyebut, dari seluruh pelayanan yang ada di kabupaten buru hanya tiga pelayanan yang masih layak yang membawa Kabupaten Buru dalam zona kuning.

“Ada tiga pelayanan yang sangat berpengaruh sehingga Buru tetap berada di zona kuning, yakni Puskesmas Savana Jaya, Kantor Dukcapil, dan PTSP,” jelasnya.

Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan dasar, seperti beberapa kantor pemerintahan yang bahkan tidak memiliki papan nama serta tidak terpenuhinya standar layanan minimum.

Kondisi ini dinilai memperkuat potensi nilai Kabupaten Buru kembali turun ke zona merah jika tidak segera dibenahi.

Dengan catatan nilai yang masih berada pada angka kritis, Ombudsman berharap evaluasi ini menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Buru untuk meningkatkan mutu layanan publik di tahun-tahun mendatang.

Diketahui, ombudsman mempunyai tiga jenis kriteria dalam memberikan penilaian,yaitu merah (rendah/buruk),kuning (baik) dan hijau (lebih baik). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved