Maluku Terkini
Bongkar Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Negeri Laha-Ambon, 3 Pejabat Diperiksa
Mereka yang diperiksa yakni Ketua Saniri Negeri Laha berinisial DM, Kaur Keungan dan Tata Usaha sekaligus BendaharaNL, Kasi Kesejahteraan ATM
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dalam menggali bukti-bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020-2021, tiga pejabat diperiksa, Selasa (28/10/2025).
Hal ini disampikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada rekan media.
Baca juga: Jaksa Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha Ambon
Baca juga: Amati Kualitas Perairan dengan Drone Multispektral: Jadi Rekomendasi Kontrol Laut Maluku
Mereka yang diperiksa yakni Ketua Saniri Negeri Laha berinisial ‘DM’, Kaur Keungan dan Tata Usaha sekaligus Bendahara PAD ‘NL’, dan Kasi Kesejahteraan Desa Laha berinisial ‘ATM’.
"Hari ini kita periksa ketua saniri Negeri Laha berinisial DM, kemudian Kaur Umum dan Tata Usaha sekaligus Bendahara PAD berinisial NL dan Kasi Kesejahteraan Desa Laha berinisial ATM, "sebut Azer.
Ditambahkan pula bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Nanti setelah ini kita masih terus periksa saksi-saksi lainnya, "tandas Azer.
Diketahui pada 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta.
Namun dalam pengelolaan PAD, kata Kasi Pidsus bahwa mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025. (*)
| Jaksa Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha Ambon |
|
|---|
| Amati Kualitas Perairan dengan Drone Multispektral: Jadi Rekomendasi Kontrol Laut Maluku |
|
|---|
| BPTD Bakal Pasang 8 Water Barrier Gantikan Speed Bump Depan Rindam XV/Pattimura |
|
|---|
| Soal Penyaluran Beasiswa PIP dan Dana Bos di SMPN 6 Malteng, Ini Penjelasan Kepsek |
|
|---|
| Bukti Sukses Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung di Lapas Wahai Capai 1,2 Ton |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.