Maluku Terkini

Jaksa Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha Ambon

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
ist
Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021, tengah dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. 

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

"Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno.

Baca juga: Amati Kualitas Perairan dengan Drone Multispektral: Jadi Rekomendasi Kontrol Laut Maluku

Baca juga: BPTD Bakal Pasang 8 Water Barrier Gantikan Speed Bump Depan Rindam XV/Pattimura

Dijelaskan bahwa ditahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD Negeri Laha sebesar Rp 937 juta. 

Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.

"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Dengan taksiran kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp. 1 miliar lebih. 

"Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, "jelasnya.

Hingga kini, telah beberapa saksi diperiksa. 

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. 

"Nanti setelah ini kita masih terus periksa saksi-saksi lainnya, "tandas Azer. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved