Maluku Terkini

BPJN Tekuk Rindam: Jalan Nasional Tak Boleh Ada Polisi Tidur, Solusinya Speed Hump dan Trotoar

BPJN menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tersebut melanggar aturan di jalan nasional.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Vanda
POLISI TIDUR - Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik Polisi Tidur atau Speed Bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, Jumat (24/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) secara tegas menolak keberadaan polisi tidur (speed bump) di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah. 

BPJN menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tersebut melanggar aturan di jalan nasional.

Penolakan keras ini disampaikan Asisten I Satuan Kerja BPJN, Gilang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku, menanggapi polemik pemasangan speed bump tiga baris di ruas jalan tersebut.

Baca juga: Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan

Baca juga: Sambangi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73 Maluku Tengah, Bupati Tinjau Sejumlah Fasilitas 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021, Gilang menyatakan bahwa memasang speed bump di badan jalan nasional adalah sebuah pelanggaran.

"Untuk badan jalan, speed bump sepertinya tidak bisa. Secara regulasi kita belum bisa," tegas Gilang.

BPJN lantas menyarankan solusi yang sah untuk meredam laju kendaraan. 

Menurut Gilang, jalan nasional hanya bisa dipasangi garis kejut atau Marka kejut, serta speed hum, sejenis alat pembatas kecepatan dengan dimensi yang lebih lebar dan sesuai standar. 

Solusi ini harus dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas, lampu hati-hati, hingga lampu penyeberangan.

Selain itu, demi keselamatan pejalan kaki di depan Markas Rindam, BPJN menyarankan perbaikan infrastruktur di luar badan jalan. 

"Di atas salurannya bisa kita tutup untuk jadikan tempat bagi pejalan kaki (trotoar), sehingga bisa aman dilewati," tambahnya.

Menanggapi itu, Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) terkait usulan pemasangan speed hump dan rambu-rambu lalu lintas yang baru.

Sayangnya, BPTD menyatakan adanya penundaan.

"Jawaban dari BPTD maka ada pangkas anggaran jadi tidak bisa dibuatkan di tahun ini, jadinya di tahun depan, jawaban mereka begitu," ungkap Brigjen Raden Agus.

Lantaran harus menunggu pencairan anggaran dan pemasangan speed hump di tahun 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved