Maluku Terkini
Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan
Pertemuan lintas instansi ini menyimpulkan adanya pelanggaran regulasi, yang secara ksatria diakui oleh pihak Rindam.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik pemasangan polisi tidur atau speed bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/10/2025).
Pertemuan lintas instansi ini menyimpulkan adanya pelanggaran regulasi, yang secara ksatria diakui oleh pihak Rindam, namun disusul dengan permintaan tegas untuk menunda pencopotan demi alasan keselamatan.
RDP yang diselenggarakan Komisi I DPRD Maluku ini menghadirkan perwakilan dari Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku.
Baca juga: Sambangi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73 Maluku Tengah, Bupati Tinjau Sejumlah Fasilitas
Baca juga: Peringatan 73 Tahun HKGB: Kapolda Maluku Minta Bhayangkari Wajib Jaga Citra Polri di Medsos
Tujuannya mencari titik terang atas keberadaan tiga baris alat pembatas kecepatan yang dipasang secara swadaya dan diduga melanggar standar jalan nasional.
BPJN Tegaskan Pelanggaran Aturan Jalan Nasional
Asisten I Satuan Kerja BPJN, Gilang, dengan tegas menyatakan bahwa pemasangan speed bump di badan jalan nasional tidak disarankan karena melanggar aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.
"Untuk badan jalan, speed bump sepertinya tidak bisa. Secara regulasi kita belum bisa," tegas Gilang.
Menurutnya, untuk kategori jalan Nasional, solusi yang diperbolehkan hanyalah garis kejut atau marka kejut (speed table) dan speed hump dengan standar tertentu.
Selain itu, BPJN menyarankan solusi pelengkap berupa pemasangan rambu-rambu lalu lintas, lampu hati-hati atau lampu penyeberangan.
Gilang juga menyarankan perbaikan infrastruktur pejalan kaki dengan menutup saluran air di luar badan jalan untuk dijadikan trotoar.
"Speed bump sepertinya tidak bisa cuman kita bisa di luar badan jalan, untuk solusinya pemasangan rambu-rambu, lampu hati-hati atau lampu penyeberangan, tetapi untuk badan jalan kami bisa buat speed hump," jelasnya.
Pengakuan Salah Aturan dan Tuntutan Jaminan Keselamatan
Menanggapi penegasan dari pihak BPJN, Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, secara terbuka mengakui bahwa tindakan pihaknya telah melanggar regulasi.
| Peringatan 73 Tahun HKGB: Kapolda Maluku Minta Bhayangkari Wajib Jaga Citra Polri di Medsos |
|
|---|
| Bakal Giatkan Literasi Keuangan di Maluku, Purba: Menabung di Bank itu Aman Karena Dijamin LPS |
|
|---|
| Jaksa Agung Resmi Lantik Rudy Irmawan Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku |
|
|---|
| Terbukti Pakai Sabu, Dua Terdakwa Ini Divonis 10 Bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon |
|
|---|
| Kantor PT. BPDM Tual Digeledah, Gali Dugaan Korupsi Anggaran Rp. 2,6 Miliar Bantuan Rumah Swadaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.