Maluku Terkini

Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan

Pertemuan lintas instansi ini menyimpulkan adanya pelanggaran regulasi, yang secara ksatria diakui oleh pihak Rindam.

|
ISTIMEWA
JALAN RAYA - Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomok menyatakan pemasangan polisi tidur demi keselamatan masyarakat di sekitar kompleks militer. Tampak polisi tidur atau speed bump berjejer tiga baris di jalan Nasional, depan Markas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik pemasangan polisi tidur atau speed bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/10/2025). 

Pertemuan lintas instansi ini menyimpulkan adanya pelanggaran regulasi, yang secara ksatria diakui oleh pihak Rindam, namun disusul dengan permintaan tegas untuk menunda pencopotan demi alasan keselamatan.

RDP yang diselenggarakan Komisi I DPRD Maluku ini menghadirkan perwakilan dari Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku. 

Baca juga: Sambangi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73 Maluku Tengah, Bupati Tinjau Sejumlah Fasilitas 

Baca juga: Peringatan 73 Tahun HKGB: Kapolda Maluku Minta Bhayangkari Wajib Jaga Citra Polri di Medsos

Tujuannya mencari titik terang atas keberadaan tiga baris alat pembatas kecepatan yang dipasang secara swadaya dan diduga melanggar standar jalan nasional.

BPJN Tegaskan Pelanggaran Aturan Jalan Nasional

Asisten I Satuan Kerja BPJN, Gilang, dengan tegas menyatakan bahwa pemasangan speed bump di badan jalan nasional tidak disarankan karena melanggar aturan yang berlaku. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.

"Untuk badan jalan, speed bump sepertinya tidak bisa. Secara regulasi kita belum bisa," tegas Gilang.

Menurutnya, untuk kategori jalan Nasional, solusi yang diperbolehkan hanyalah garis kejut atau marka kejut (speed table) dan speed hump dengan standar tertentu. 

Selain itu, BPJN menyarankan solusi pelengkap berupa pemasangan rambu-rambu lalu lintas, lampu hati-hati atau lampu penyeberangan.

Gilang juga menyarankan perbaikan infrastruktur pejalan kaki dengan menutup saluran air di luar badan jalan untuk dijadikan trotoar. 

"Speed bump sepertinya tidak bisa cuman kita bisa di luar badan jalan, untuk solusinya pemasangan rambu-rambu, lampu hati-hati atau lampu penyeberangan, tetapi untuk badan jalan kami bisa buat speed hump," jelasnya.

Pengakuan Salah Aturan dan Tuntutan Jaminan Keselamatan

Menanggapi penegasan dari pihak BPJN, Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, secara terbuka mengakui bahwa tindakan pihaknya telah melanggar regulasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved