Selasa, 2 Juni 2026

Maluku Terkini

Kantor PT. BPDM Tual Digeledah, Gali Dugaan Korupsi Anggaran Rp. 2,6 Miliar Bantuan Rumah Swadaya 

Penggeledahan ini sebagaimana tertuang dalam surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
KORUPSI (ILUSTRASI) - 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual geledah Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, pada Rabu (22/10/2025).

Penggeledahan ini sebagaimana tertuang dalam surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya di Desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019. 

Dengan besar anggaran pada tahun tersebut sebesar Rp2.675.820.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Langkah ini disampaikan langsung Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Tual, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com Kamis (23/10/2025).

Dijelaskannya, bahwa langkah penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan percepatan proses penyidikan. 

Namun Penkum Kejari Tual tidak menyebutkan secara pasti apa yang diamankan dalam penggeledahan ini. 

Baca juga: Kasus Pencurian Toko Libra di Kabupaten Buru, Kuasa Hukum: AS Bukan Pelaku Tapi Dipaksa

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Tiga Kapal dari Ambon ke Pulau Buru dan SBT, Kamis 23 Oktober 2025

Diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Tual

Bahwa dari anggaran Rp. 2,6 miliar itu, terdiri dari 120 penerima bantuan dengan jumlah dana yang diperoleh masih-masing penerima sebesar Rp. 22.298.500,00.

Jumlah itu mencangkup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan. 

Namun, dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DPRB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh. 

Selain itu, toko atau penyedia yang ditunjuk dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, penunjukannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya pun juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko atau penyedia. 

Terlebih lagi, bahan material yang disalurkan tidak juga sesuai dengan DPRB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material, akan tetapi pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100 persen ke rekening CV. RAHMAT BAROKAH JAYA.

Agar membuat kasus tersebut semakin terang penyelidikannya, langkah pemeriksaan saksi hingga penggeledahan dilakukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved