Maluku Terkini
BPJN Tekuk Rindam: Jalan Nasional Tak Boleh Ada Polisi Tidur, Solusinya Speed Hump dan Trotoar
BPJN menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tersebut melanggar aturan di jalan nasional.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Vanda
POLISI TIDUR - Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik Polisi Tidur atau Speed Bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, Jumat (24/10/2025).
Danrindam bersikeras meminta dispensasi untuk sementara mempertahankan speed bump yang terpasang saat ini.
Ia menilai, meski ilegal, polisi tidur tersebut menjadi satu-satunya jaminan keselamatan bagi anggota dan masyarakat di sekitar markas.
"Sebelum dipasangkan garis-garis putih itu diizinkan dulu speed bump ini dipasangkan sampai adanya petugas dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas tersebut, karena kami harus bisa jaga keselamatan di situ," pungkas Danrindam. (*)
Berita Terkait: #Maluku Terkini
| Kapolda Maluku Ajak Pensiunan Polri Terus Jadi Teladan di Masyarakat |
|
|---|
| Warga Tanimbar Dukung Percepatan Pengembangan Proyek Blok Masela |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jhonny Kwee Klarifikasi Pengembalian Kunci Dump Truk, Bantah Keterlibatan Wakasat Intel |
|
|---|
| RDP DPRD Maluku: Ari Sahertian Soroti Ketidaksiapan PT. Batutua di MBD Penuhi Kewajiban Lingkungan |
|
|---|
| Polres SBB Tindak Lanjut Dugaan Keracunan Ratusan Siswa Usai Mengonsumsi MBG di Dua Sekolah Dasar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.