Maluku Terkini

BPJN Tekuk Rindam: Jalan Nasional Tak Boleh Ada Polisi Tidur, Solusinya Speed Hump dan Trotoar

BPJN menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tersebut melanggar aturan di jalan nasional.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Vanda
POLISI TIDUR - Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik Polisi Tidur atau Speed Bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, Jumat (24/10/2025). 

Danrindam bersikeras meminta dispensasi untuk sementara mempertahankan speed bump yang terpasang saat ini. 

Ia menilai, meski ilegal, polisi tidur tersebut menjadi satu-satunya jaminan keselamatan bagi anggota dan masyarakat di sekitar markas.

"Sebelum dipasangkan garis-garis putih itu diizinkan dulu speed bump ini dipasangkan sampai adanya petugas dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas tersebut, karena kami harus bisa jaga keselamatan di situ," pungkas Danrindam. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved