Maluku Terkini

RDP DPRD Maluku: Ari Sahertian Soroti Ketidaksiapan  PT. Batutua di MBD Penuhi Kewajiban Lingkungan 

Dalam forum tersebut, Sahertian menilai PT BTR belum memperlihatkan keseriusan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
DPRD MALUKU - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, terkait dengan insiden patahnya tongkang dan dugaan pencemaran laut oleh matrial tambang, berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, tepat di ruang rapat komisi II, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian, menyampaikan kritik keras terhadap PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (21/10/2025).

Rapat ini membahas insiden patahnya tongkang milik PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) yang terjadi pada 26 Agustus 2025 lalu di Perairan Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya dan dampak pencemaran lingkungan akibat tumpahan matrial ke perairan. 

RDP dihadiri Inspektur Tambang Provinsi Maluku, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Finish, Jelajah Sirkumnavigasi Kayak Buru EXpedition 2025 Tuntaskan 404,2 Km Selama 29 Hari

Baca juga: DLH Maluku Keluarkan 8 Rekomendasi Bagi PT. Batutua terkait Insiden Patah Tongkang dan Pencemaran 

Dalam forum tersebut, Sahertian menilai PT BTR belum memperlihatkan keseriusan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. 

Sebab dari total 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan, perusahaan baru menyelesaikan delapan parameter.

“Dari 37 parameter yang harus diuji, baru delapan yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,” tegas Sahertian di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan perusahaan belum siap memenuhi kewajiban lingkungan. 

Oleh karenanya, laporan hasil pengawasan yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas tambang BTR aman dari pencemaran.

“Selama seluruh parameter belum diuji, bagaimana kita bisa memastikan laut, udara, dan tanah di sekitar tambang tidak tercemar? Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,” sambutnya. 

Lebih lanjut dirinya menegaskan komitmen DPRD Maluku dalam mengusut insiden tersebut dan dampaknya yang diduga merusak lingkungan dan merugikan warga di sekitar wilayah tambang. 

Dirinya juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas BTR.

“Kami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia bahkan menyinggung sikap PT. BTR yang dinilai lebih fokus mengejar keuntungan ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.

“Kalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,” sindirnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved