Maluku Terkini

DLH Maluku Keluarkan 8 Rekomendasi Bagi PT. Batutua terkait Insiden Patah Tongkang dan Pencemaran 

Kepala DLH Provinsi Maluku, Roy C. Syauta mengungkapkan, DLH telah melakukan pertemuan lanjut dengan pihak PT. BTR membahas penanganan insiden itu.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
DPRD MALUKU - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, terkait dengan insiden patahnya tongkang dan dugaan pencemaran laut oleh matrial tambang, berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, tepat di ruang rapat komisi II, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, menegaskan telah mengambil langkah dalam merespon insiden patahnya tongkang milik PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) yang terjadi pada 26 Agustus 2025 lalu di Perairan Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Insiden tersebut diduga mengakibatkan pencemaran laut, kematian ikan, serta kerusakan biota laut akibat tumpahan material tambang yang bercampur dengan air laut yang diduga mengandung limbah B3. 

Baca juga: Bahas Isu Krusial di Daerah, DPRD Buru Gelar Rapat Lanjutan Antar Komisi

Baca juga: Polres SBB Tindak Lanjut Dugaan Keracunan Ratusan Siswa Usai Mengonsumsi MBG di Dua Sekolah Dasar

Kepala DLH Provinsi Maluku, Roy C. Syauta, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, dan juga dihadiri perwakilan PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Selasa (21/10/2025).

Roy mengungkapkan, DLH telah melakukan pertemuan lanjut dengan pihak PT. BTR pada 3 Oktober 2025, guna membahas penanganan insiden tersebut.

Hasil dari pertemuan itu dituangkan dalam bentuk berita acara berisi delapan poin rekomendasi, sebagai berikut : 

1. Pengambilan dan pengujian sampel air laut dilakukan dengan parameter dan baku mutu sesuai dengan lampiran 8 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena laporan tersebut yang harus diuji ada 37 parameter. Kemarin yang dilakukan oleh PT. Batu Tua hanya 8 Parameter. 
2. Memberikan kewajiban kepada mereka untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel biota laut di sekitar lokasi kejadian. Artinya bukan hanya kualitas air, tapi juga biota laut. 
3. Pengujian sampel air laut dan biota laut dilakukan pada laboratorium terakreditasi dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam perkembangan kemarin yang disampaikan PT. Batutua Tembaga Raya adalah laporan harian berdasarkan hasil uji laboratorium internal. Kami meminta melakukan itu sebagai pembanding. Karena memang dari sisi aturan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi.
4. Dilakukan pengujian sampel laut pada laboratorium terakreditasi Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan dua kali sebulan, selama matrial pencemaran masih berada dalam lokasi kegiatan. 
5. Memperluas titik lokasi sampel air laut dan biota laut sesuai sebaran dampak. Artinya sebaran dampak itu mengikuti sebaran arus, angin, dan juga gelombang. 
6. Segera melakukan pengangkatan tongkang dan material spenkord yang ada di lokasi kejadian.
7. Tetap melakukan pemantauan harian dan pengujian pada laboratorium internal di Wetar sebagai bahan pembanding dengan hasil uji kualitas pada laboratorium terakreditasi dan terdegradasi oleh kementerian lingkungan hidup. 
8. Melaporkan hasil kegiatan pada poin satu sampai dengan tujuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup, setiap dua minggu dua kali dalam satu bulan. 

“Ini langkah-langkah yang sudah kami lakukan dan disanggupi oleh pihak PT. Batu Tua. Sampai saat ini secara perkembangan mungkin nanti dilaporkan. Tapi pada saat kami menerima laporan terakhir itu juga bahwa selain ekskavator yang sudah diangkat juga, kemudian bagian belakang kapal juga telah terangkat. Nanti mungkin dilaporkan secara detail dilaporkan oleh mereka,” Jelas Roy. 

Lebih lanjut, bahwa DLH Maluku juga telah menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk membahas hal yang sama. 

Dalam pertemuan tersebut kata Kepala Dinas DLH Maluku, bahwa berita acara dan rekomendasi resmi juga telah diserahkan.

Ditambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta memastikan semua kewajiban yang telah disepakati dijalankan oleh perusahaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved