Maluku Terkini

Lawan Aturan Menteri? Polisi Tidur Tiga Baris Picu Amarah Publik, Danrindam XV Dinilai Otoriter

Warga menuding Danrindam, telah bertindak sewenang-wenang dan menunjukkan sikap otoriter karena mengabaikan keluhan publik.

ISTIMEWA
JALAN RAYA - Potret Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomok. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keputusan pemasangan tiga baris polisi tidur yang diduga tanpa izin dan melanggar peraturan Menteri didepan Rindam XV, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah menuai kritik tajam dan kemarahan dari masyarakat.

Warga menuding pihak yang berwenang, khususnya Danrindam, telah bertindak sewenang-wenang dan menunjukkan sikap otoriter karena mengabaikan keluhan publik dan aturan yang berlaku.

Kritikan keras ini disampaikan oleh seorang pegiat sosial, Bhiken Amiruel.

Ia merasa miris melihat kewenangan pejabat struktural dinilai melampaui regulasi tertinggi.

Baca juga: Kepala Kemenag Maluku Tengah Pastikan Pekan Depan Pembayaran Gaji PPPK Tahap I

Bhiken Amiruel mengungkapkan kekecewaannya karena polisi tidur tiga baris yang dipermasalahkan hingga kini belum dibongkar, meskipun diduga kuat melanggar Peraturan Menteri.

“Saya sebagai masyarakat merasa miris saja, kok kewenangan Danrindam bisa melampaui peraturan menteri. Polisi tidur 3 baris itu sampai saat ini belum dilepas,” ujar Bhiken kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/10/2025).

Ia menekankan bahwa Peraturan Menteri seharusnya menjadi acuan tertinggi yang wajib ditaati. 

“Padahal Permen itu sudah paling tinggi,” tegasnya. 

Baca juga: Peringatan Keras Wakapolda Maluku: Anggota Dilarang Pungli dan Hindari Gaya Hidup Mewah

Pelanggaran terhadap aturan ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketaatan institusi terhadap hukum.

Lebih lanjut, Bhiken Amiruel meminta Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo untuk membuka mata dan mendengar langsung keluhan masyarakat yang telah meluas.

Menurutnya, sebagian besar warga sangat resah dan terganggu dengan keberadaan polisi tidur yang dinilai tidak standar dan berlebihan.

“Coba Danrindam cek di setiap postingan soal polisi tidur yang dimaksud, sebagian besar masyarakat telah komplain, resah, hingga marah. Ini yang harus jadi pertimbangan Danrindam,” kritik Bhiken.

Pengabaian terhadap suara publik ini memicu tudingan serius.

Bhiken mempertanyakan, jika pemasangan dilakukan tanpa izin dari pihak terkait dan keluhan masyarakat diacuhkan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved